Desa Muara Medak, MUBA – Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.
Mewujudkan Keterbukaan Informasi
Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif. Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
Manfaat PPID Desa
PPID Desa memiliki banyak manfaat, antara lain:
* Meningkatkan Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang kebijakan, program, dan anggaran desa.
* Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
* Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan pemerintah desa bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan, “Dengan terbentuknya PPID Desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik sehingga dengan Terbentuknya PPID Muara medak pemerintahan desa terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui oleh publik dan ini merupakan salah satu Upaya Bupati HM. Toha dan Wakil bupati Musi Banyuasin baik pemerintah daerah sampai pemerintah desa wajib terbuka sebagai upaya pencegahan terjadinya Korupsi setiap level pemerintahan dan dengan keterbukaan informasi dimaksud kita dapat wujudkan bersama Muba Maju Lebih Cepat tegas Sinulingga.
Sementara Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, menambahkan, “Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat. PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan PPID.” Sehingga kedepan Seluruh Desa di Musi Banyuasin terbentuk PPID desa tegasnya.
Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Muara Medak, Abdul Hulik, mengapresiasi inisiatif ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Dinkominfo Muba. Kegiatan ini membuka wawasan kami tentang pentingnya pengelolaan informasi secara terbuka dan sistematis. Kami siap membentuk PPID Desa dan melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Dinkominfo Muba berharap seluruh desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk PPID secara bertahap. Ini adalah wujud nyata dari pemerintahan desa yang modern, inklusif, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat. Mari bersama kita wujudkan keterbukaan informasi demi masa depan yang lebih baik menuju Muba Maju Lebih Cepat.
SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...
SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...
TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...
SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...
TULUNGAGUNG – Slogan transparansi dan bersih dari pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Jawa Timur kembali diuji. Memasuki bulan ketiga,...