SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menitikberatkan pada kesinambungan pelayanan publik. Fleksibilitas kerja ini diimbangi dengan pemanfaatan sistem digital serta pengawasan kinerja berbasis teknologi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode tertentu pascalibur Idul Fitri, yakni 16–17 dan 25–27 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, mengatakan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Meski demikian, kendali tetap berada pada pimpinan untuk memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti.
“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” kata Daud, Kamis (26/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, WFA di Muba didukung oleh berbagai perangkat digital, mulai dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sarana kerja daring, hingga rapat virtual.
Pengawasan terhadap kinerja ASN dilkukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara waktu nyata. Selain itu, ASN tetap diwajibkan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala.
Pemerintah daerah juga memastikan hak-hak pegawai tetap diperhatikan, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.
Lebih jauh, Daud menjelaskan bahwa penerapan WFA tidak terlepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan Pemkab Muba dalam beberapa tahun terakhir. Hasilnya, Muba mampu meraih predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.
Penguatan tersebut mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
Menurut Daud, infrastruktur dan sistem yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung pola kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
“Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan, termasuk pada tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat menetapkan sistem kerja WFA secara lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesiapan itu tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari adaptasi pola kerja ASN yang mulai berorientasi pada kinerja, bukan lagi semata kehadiran fisik.
“Yang terpenting adalah hasil kerja tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata dia.
Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas penerapan SPBE sekaligus mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah perkembangan teknologi digital.
MUBA, KMP– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan pernyataan resmi terkait status kepengurusan KONI Musi...
TULUNGAGUNG – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung kini memasuki babak baru. Laskar Merah Putih...
Palembang – Langkah nyata dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah terus ditunjukkan Pemkab Musi Banyuasin. Hal ini ditandai dengan penyerahan...
Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...
MUBA – Mengawali hari kerja dalam suasana Idulfitri 1447 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Badan Penanggulangan Bencana...