Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin – Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan Worldcoin dan WorldID. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini.
Pernyataan Menkomdigi
"Dari situ kita akan melakukan pemanggilan kemungkinan di minggu depan, untuk melihat penjelasan dari mereka. Saat ini, kami membekukan sementara layanan ini. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan," ujar Meutya Hafid dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah risiko terhadap masyarakat. Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ajakan dan Pesan Kepala Dinas Kominfo Muba
Sebagai tindak lanjut Peryataan Resmi ibu Menteri Komdigi, saya Herryandi Sinulingga, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Musi Banyuasin untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam menyerahkan data biometrik. "Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Pentingnya Melindungi Data Biometrik
Warga Musi Banyuasin kami wajib memberikan pencerahan dan diimbau untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga. "Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tambah Herryandi Sinulingga.
Dasar Regulasi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.
Ayo Warga Musi Banyuasin! Lindungi Data Pribadi Anda, Lindungi Masa Depan Anda Menuju Muba Maju Lebih Cepat!
Kami mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk proaktif menjaga data pribadi. Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita Sesuai Amanah yang saat ini kami jalani dibawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman selaku Kepala Dinas Kominfo Muba tegasnya.
Refrensi :Pernyataan resmi Menteri Komdigi Meutya Hafid terkait pemblokiran layanan Worldcoin dan WorldID.
Kamacab LMP Ajak Silaturahim Bersama Ketua MUI (Gus Hadi) Tulung Agun kitamerahputih.com. Jumat, 24/03/2021. Tulung Agung - Jawa Timur, Dalam...
Kitamerahputih.comMerauke, 22 Maret 2021.Pelaksana Tugas Kepala Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Merauke Helmi Zainuddin, ST,. MT ...
Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin hadir mendengarkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pengambilan keputusan DPRD...
Kitamerahputih.comAhad 21 Maret 2021Tulung Agung, Laskar Merah Putih - Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia, LMP ( Laskar Merah Putih...
Kitamerahputih.comJumat 19 Maret 2021Mayangan Probolinggo, Tiga Pilar Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo bersama Laskar Merah Putih, terus...