SEKAYU, MUBA – Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital. Baru-baru ini beredar akun Facebook mencurigakan dengan nama "Haji Toha" yang menggunakan foto resmi Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, Wakil Bupati Rohman, serta Ketua TP PKK Hj. Patimah Toha. Setelah ditelusuri, akun tersebut dipastikan palsu alias hoaks.
Tak hanya menggunakan identitas visual pejabat, akun ini mencantumkan lokasi asal dari Bandung Satu, Jawa Barat yang jelas tidak sesuai dengan domisili atau aktivitas Bupati Muba.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa akun tersebut bukan milik Bupati atau pejabat Pemkab Muba. “Ini adalah modus penipuan. Biasanya akun-akun seperti ini digunakan untuk meminta sumbangan, bantuan, atau melakukan pendekatan dengan maksud tertentu,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi Pemkab Muba jika menerima pesan atau permintaan mencurigakan, baik melalui Facebook, WhatsApp, SMS, maupun media sosial lainnya.
“Segera laporkan jika menemukan akun-akun serupa. Jangan sampai masyarakat dirugikan secara materiil ataupun informasi yang menyesatkan,” tandasnya.
Pemkab Muba melalui Dinas Kominfo Muba terus berkomitmen melawan penyebaran hoaks dan penipuan digital demi melindungi masyarakat.
Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers menjadi juara NBA 2020. Lakers mengalahkan Miami Heat 4-2 di partai puncak. Kepastian Lakers menjadi juara...
Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...
Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...
Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...
Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...