Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Viral Mengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus

Rabu, 14 September 2022
300 views
0
IMG-20220914-WA0011

Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kel. Balai agung kec. Sekayu kab.muba.

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedian sosial, Ujarnya dipolsek sekayu,Rabu (14/9/22).

Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE'I (39), dikediamannya di kelurahan balai agung kec. Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB. Ungkap Suven.

selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

Jelas kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.- 

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek sekayu amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild

Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya, dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ramadhan Penuh Berkah RSUD Sekayu Operasi Jantung Terbuka, Satu Pasien Asal Kabupaten Banyuasin

Sun, 18 Apr 2021 10:15:48pm

  Kitamerahputih.com Minggu, 17 April 2021 Sekayu - Sumsel, Setelah menghabiskan waktu selama 10 jam, Sabtu (17/4/2021) RSUD Sekayu kembali...

Bulan Ramadhan, RSUD Sekayu Bedah Dua Pasien Operasi Jantung Terbuka

Sun, 18 Apr 2021 07:09:48am

  SEKAYU - Setelah menghabiskan waktu selama 10 jam, Sabtu (17/4/2021) RSUD Sekayu kembali berhasil menuntaskan operasi jantung terbuka terhadap...

Masyarakat Menanti Pulau Habe Di Resmikan

Sat, 17 Apr 2021 10:24:07pm

Pulau Habe merupakan Salah Satu Pulau terluar yang berada di Pròvinsi Papua tepatnya di Kabupaten Merauke Distrik Okaba Kampung Wambi. Untuk...

Delapan rumah di kawasan Perumnas satu Waena Jayapura dilahap Si Jago merah

Sat, 17 Apr 2021 09:29:31am

  kitamerahputih.com Jayapura di tengah masyarakat perumnas satu bersiap - siap untuk sholat tarawih selesai berbuka puasa,masyarakat di kaget...

Thia Yufada Sambangi dan Semangati Istri Almarhum Oktriandika

Sat, 17 Apr 2021 07:13:31am

  SEKAYU - Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza, Sabtu (17/4/2021) pagi mendatangi Herwanda Erna (33) istri dari almarhum Oktriandika yang...

Baca Juga