Senin, 7 September 2026 - 05:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ungkap Kasus Narkoba Dua Pria Berhasil diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025
218 views
1
IMG-20250805-WA0065

Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka pertama yang diamankan adalah YUSMEN (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini dilakukan siang setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang beralamat di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) wadah plastik warna putih, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada petugas di hadapan saksi umum Sdr. Juannudin Bin Nasrun (Alm). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, FAJRI (39), warga RT.001 RW.002 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah yang berada di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar RT.12 RW.04. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) kotak rokok merek Surya, 1 (satu) plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp100.000.

Ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. 

"Jadi kedua tersangka pengedar ini sudah ditahan untuk ketingkat selanjutnya"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH, MH. (Aj).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kapolres Terima LMP Macab Musi Banyuasin

Thu, 26 Nov 2020 06:01:01am

Sekayu Muba Sumsel. kitamerahputih.com 26/11/2020. Setelah terbentuknya Macab LMP Muba beberapa waktu lalu dan di lanjutkan dengan program...

Thu, 26 Nov 2020 04:20:24am

Silaturahmi Bersama Kapolres Muba, Seluruh Pengurus Dan Brigade Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin Sekayu Muba Sumsel - IN.com Dengan...

Kesbangpol Muba Kunjungi Sekretariat DPP LSM – GTPK

Thu, 26 Nov 2020 12:57:57am

  KESBANGPOL Kabupaten Musi Banyuasin beserta rombongan kunjungi ke sekretariat DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap...

Baznas dan LMP Majalengka Berikan bantuan 10 juta

Tue, 24 Nov 2020 09:52:02am

Kitamerahputih.com Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi,bersama Danny Pande Iroot Sos Ketua Marcab LMP kab....

Setelah Diswiping, Pengurus LMP, AC Mengundurkan Diri, Karena Tidak Memiliki Legalitas. (22/11/2020)

Mon, 23 Nov 2020 01:22:40am

  https://www.youtube.com/watch?v=vsmKRqJccE8&feature=youtu.be   <iframe width="560" height="315"...

Baca Juga