Kamis, 9 Juli 2026 - 08:36 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tuntut Kinerja Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Ormas LMP Surati Gubernur Jawa Timur

Kamis, 30 Maret 2023
102 views
0
IMG-20230330-WA0020

 

Tulungagung, kitamerah putih.com - Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Tulungagung, melayangkan surat tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur dengan nomor: 52/P/3/2023/LMP.TA. perihal kinerja Cabang Dinas Pendididkan Provinsi Jatim Wilyah Tulungagung &;Trenggalek. .

Hal itu, sebagai tindak lanjut surat LMP yang mengkritisi dan mempertanyakan berbagai kebijakan dan kinerja yang dilakukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang dinilai perlu adanya keterbukaan dan kordinasi dengan pemangku wilayah setempat.

Banyaknya aduan masyarakat yang mengeluh terhadap kebijakan sekolah. Diantaranya pungutan/iuran dan masih banyaknya ijazah yang tertahan, dikarenakan sekolah memberikan syarat tertentu untuk mengambilnya.

"Menurut kami, banyak sekali hal hal yang perlu ditingkatkan. Ada beberapa poin dalam surat Kami, yang perlu disikapi oleh Kacabdin demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas," ungkap Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, Rabo (29/03/23).

Menurutnya, lima poin yang menjadi tuntutan LMP, untuk disampaikan ke publik itu adalah laporan penggunaan/realisasi dana BOS, BOP dan BPOPP di SMAN dan SMKN. Laporan pencapain indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan organisasi dalam mencapai sasaran strategis.

Membuat laporan manajeman pelayanan pendidikan untuk meningkatkan akses pendidikan menengah dan kusus yang berkualitas. Membuat laporan pengukuran kinerja secara perbandingan target disetiap indikator untuk mendapatkan strategi yang tepat guna peningkatan kinerja dimasa yang akan datang.

Membuat laporan kepada pemerintah daerah apabila menemukan kesulitan dalam mengeksekusi sebuah kebijakan. Mengingat peserta didik adalah masyarakat/penduduk di wilayah kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sudah selayaknya Kacabdin bekerja sama dengan Kepala Daerah dan DPRD agar kendala atau kesulitan bisa segera diatasi demi peningkatan mutu dan pendidikan siswa.

"Jika kelima poin tersebut tidak bisa dilakukan, sama artinya Kacabdin telah gagal melaksanakan amanat yang diembannya. Padahal era saat ini adalah era keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau tidak mampu mengelola Dana Bos dan BPOP akibatnya masih terus terjadi pungutan ke orang / wali murid," ungkap Hendri.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Kacabdin harusnya mampu menjalankan peran membina SMKN/SMAN, agar sekolah sekolah tersebut kondusif tanpa timbul gejolak dan tidak banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat ke sekolah.

"Kalau tidak mampu menurut saya, mundur saja atau bahkan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur harusnya mengevaluasi posisinya atau mencopotnya," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, Kacabdin Tulungagung dan Trenggalek, Sindhu Widya Badra, SE.MA. saat dihubungi melalui telepon belum bisa dikonfirmasi.(tr)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan BPJS Kesehatan Palembang 

Sat, 13 Jun 2026 12:42:06am

PALEMBANG, 12 Juni 2026 – Melengkapi momentum bersejarah peluncuran Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Musi...

Mengembalikan Senyum Pengguna Jalan: Kisah di Balik Sinergi Petugas Menata Wajah Perparkiran Kota Tulungagung

Wed, 10 Jun 2026 05:42:08am

TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Muba, Aksi Demo Penyuling Minyak Berakhir Damai Usai Audiensi

Wed, 10 Jun 2026 01:20:32am

SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...

Lentera Baru Penyiaran Sumsel: Menaruh Harapan Publik pada 7 Komisioner KPID Terpilih

Tue, 9 Jun 2026 02:47:11pm

PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

Sun, 7 Jun 2026 01:34:33pm

Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...

Baca Juga