Kita merah putih.com Sebagai organisasi kemasyarakatam, LMP Markas Cabang Tulungagung, selalu mengikuti dinamika sosial dan dinamika penegakan hukum di wilayah ini.
Dalam suatu sidang pendampingan kasus narkoba yg dilakukan oleh LBH-LMP Macab Tulungagung di Pengadilan Negeri Tulungagung, di dalam persidangan sempat terucap dari Ketua Majelis Hakim bahwa sekitar 70%, penghuni Lapas adalah kasus Narkoba.
Feris Dase,SH Ketua LBH-LMP Macab Tulungagung mengatakan bahwa sangat miris mendengar berita itu, karena masyarakat Tulungagung cukup dikenal dengan masyarakat yg agamis/religius, dan di frame lagi dengan masyarakat yang guyub rukun.Lalu kenapa di kota kita ini banyak terjadi kasus narkoba ?
Dari kajian-Kajian yang kami lakukan, dapat kami rumuskan beberapa penyebab sebagai berikut ;
Pertama Kepedulian masyarakat terhadap aktifitas di lingkungan cenderung menurun.
Berikutnya yaitu Broken home yg terjadi di dalam keluarga, menjadikan orang tua atau anak mencari solusi untuk menentukan pikiran, yg salah satu solusi nya ada dengan mengkonsumsi nerkotika, yang pada awal nya di mulai dengan coba coba
Dimulai dari coba-2, kemudian berkembang menjadi pengguna (untuk menghilangkan rasa sakit, dll), menjadi pecandu, naik kelas menjadi pengedar, naik kelas lagi menjadi Bandar dan naik kelas lagi menjadi Bos para bandar. Jaringan/Sindikat ini begitu rapi dan tidak terputus pada setiap tingkatan, sehingga agak sulit untuk mengurai benang merah jaringan ini.
Begitu pula kami melihat dari aspek penegakan hukum, bahwa BNN Kabupaten belum efektif dalam rangka pencegahan dan juga rehabilitasi, sehingga kasus-kasus penyalah gunaan narkotika lebih bergerak ke jalur penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum, yang berakhir di Lapas dengan putusa. Hukuman yang ber beda-beda.
"Bahwa kami melihat belum ada nya sikap dan komitmen yang sama antar para penegak hukum ( Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, para penegak hukum masih melihat masalah pemberantasan peredaran narkoba dari sudut pandang yang berbeda.
Dengan kecenderungan penyidik pada Satresnarkoba untuk menggunakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, yang lebih mengarah ke Pengedar, dimana sanksi hukum nya sangat berat, berpotensi terjadi nya " transaksional " oleh oknum-oknum penyidik dengan jaringan narkotika itu, bahwa dalam beberapa waktu ini terdapat aparat penegak hukum yg juga terjerat dalam masalah narkotika, mereka yg seharus nya menindak para penyalah guna narkoba tetapi mereka justeru menjadi bagian dari pelaku penyalah guna narkoba.
Ditambahkannya bahwa fakta nya, penyalah guna narkotika umum nya hanya terungkap pada level pemakai/pecandu dan pengedar, sementara jaringan diatas nya sulit untuk di lacak, akibat nya jaringan diatas nya Seperti bandar dan lain lain akan membentuk jaringan dibawah nya lagi untuk menggantikan pengedar atau pemakai yg tertangkap oleh Kepolisian atau BNN.
Berikutnya ada permainan dalam bentuk transaksional oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH), berpotensi terjadi baik pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, Putusan dan Pelaksanaan Putusan (Lapas), untuk meringankan hukuman pidana pelaku, akibat nya pelaku tidak benar-benar merasakan konsekuensi hukum dari perbuatan nya sehingga selepas dari Lapas akan cenderung menjadi pengedar narkotika lagi, dan upaya pemberantasan penyalah guna narkotika menjadi gagal.
Kami juga memperhatikan kembali bahwa peran BNN, menurut kami, penanganan setiap kasus narkotika ideal nya dilakukan berupa team bersama antara Satresnarkoba Polres dan BNN Kabupaten, sehingga sejak awal penanganan ada fungsi saling mengawasi, mana yg harus melalui jalur hukum pidana dan mana yang harus melalui jalur assasment/rehabilitasi, hal ini untuk mencegah terjadinya transaksiona oleh oknum-2 penegak hukum dalam mengarahkan suatu perkara atas dasar transaksional itu, jika ini bisa berjalan maka setiap perkara narkotika dilakukan penegakan hukum secara selektif dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika, sehingga tidak hanya identik dengan sanksi hukuman pidana seperti yg terjadi selama ini.ujarnya
Yang terkahir bahwa Bagaimana dengan kasus yg menimpa oknum anggota aktif kepolisian dan oknum ASN Dinas Kesehatan di Kabupaten Tulungagung yg saat ini menjadi viral ? Jika menyimak ulasan diatas, maka dalam penegakan hukum nya tetap terbuka potensi terjadi nya transaksional oleh oknum- oknum penegak hukum dalam mengarahkan pelaku, apalag sebagai ; Pengguna, Pecandu atau Pengedar.
Masyarak umum akan sulit untuk melakukan monitoring, sehingga diharapkan adanya Keterbukaan Informasi Publik oleh Aparat Penegak Hukum dalam penanganan perkara yg berdampak merugikan kepentingan masyarakat.tutupnya
Kerja Keras SMPN 2 Karangrejo dalam melaksanakan Program Sekolah Peduli Inflasi (SPI) 2025 di Kabupaten Tulungagung membuahkan Hasil yang...
Kita merah Putih.com Partai Golkar kabupaten Musi Banyuasin konsisten membina Kadernya agar ,Semua anggota kader diharapkan memahami dan membawa...
Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Event Olahraga Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV, sesuai dengan undang-undang UU Nomor 11 Tahun...
Kabupaten Musi Banyuasin telah sukses melaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XV dalam kegiatan ini 34 Cabang Olah raga yang di pertandingan...
Kita merah putih.com Soft tenis pertama kali dipertandingkan di SEA Games 2011 dan juga masuk dalam cabang olahraga PON 2024,di...