SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik (My Republic).

Melalui rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (18/02/2026), pemerintah resmi mengeluarkan Berita Acara Nomor: 241/DPMPTSP/2026 yang menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan jaringan di wilayah Muba.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang publik.
Dua Poin Utama Keputusan Rapat:
PENGHENTIAN SEMENTARA: Seluruh aktivitas pembangunan jaringan dan infrastruktur informasi/telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik di wilayah Muba wajib dihentikan terhitung hari ini.
KEWAJIBAN IZIN: Perusahaan diwajibkan segera melengkapi dan mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.
PUPR & Camat Sekayu Berang: "Jangan Tabrak Aturan Daerah!"
Perwakilan Dinas PUPR Muba, Arwin, menyatakan dukungannya terhadap penghentian ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan di Muba memiliki regulasi teknis yang ketat. "Aturan penggunaan badan jalan di Muba ada dan wajib diikuti. Kami sangat setuju aktivitas ini disetop sampai izin rampung 100 persen," tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Sekayu, Edy Heryanto, SH., mengungkapkan kekesalannya terhadap pola perizinan "bodong" yang dilakukan pihak perusahaan di tingkat bawah.
"Seharusnya izin itu ke pemerintah daerah, bukan cuma ke RT/RW! Jika setelah rapat ini masih ada kegiatan di lapangan, kami akan lakukan penertiban paksa terhadap PT EMR maupun vendor pelaksananya," ujar Edy dengan nada bicara tegas.
Satpol PP Siap Lakukan Eksekusi Lapangan
Pihak Satpol PP Muba melalui perwakilannya, Taufik, menyatakan telah menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat pasca-rapat. Satpol PP tidak akan segan-segan mengangkut material atau menyegel lokasi jika instruksi penghentian ini diabaikan oleh pihak provider.
Rapat krusial ini dihadiri oleh lintas instansi, di antaranya:
DPMPTSP: Yunita Indriaty, S.E., M.Si.BPPRD: Yuliunus Diskominfo: Sumariin Lurah di Kecamatan Sekayu: Serasan Jaya, Balai Agung, Soak Baru, dan Kayuara.
Pihak Perusahaan: Madian Nugraha (PT EMR) dan M. Rahmad Ridho (PT Buana Menara Indonesia).
Masyarakat kini menunggu pembuktian di lapangan, apakah PT Eka Mas Republik akan patuh pada hukum daerah atau tetap nekat melanjutkan proyek ilegal yang telah meresahkan warga tersebut.
PALEMBANG, 12 Juni 2026 – Melengkapi momentum bersejarah peluncuran Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan Pemerintah Kabupaten Musi...
TULUNGAGUNG – Jalanan kota yang tertib bukan sekadar tentang barisan kendaraan yang rapi, melainkan tentang ruang publik yang memanusiakan setiap...
SEKAYU, MUBA – Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) mendatangi dan memadati halaman Kantor Bupati Musi...
PALEMBANG – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika media modern, sebuah babak baru yang membawa angin segar bagi dunia penyiaran di...
Sekayu, 7 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan terkait...