Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:35 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Rabu, 18 Februari 2026
2,388 views
0
IMG20260218104934_01

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik (My Republic).

Melalui rapat koordinasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu (18/02/2026), pemerintah resmi mengeluarkan Berita Acara Nomor: 241/DPMPTSP/2026 yang menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan jaringan di wilayah Muba.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar prosedur perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang publik.

Dua Poin Utama Keputusan Rapat:

PENGHENTIAN SEMENTARA: Seluruh aktivitas pembangunan jaringan dan infrastruktur informasi/telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik di wilayah Muba wajib dihentikan terhitung hari ini.

KEWAJIBAN IZIN: Perusahaan diwajibkan segera melengkapi dan mengurus seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diperbolehkan kembali beroperasi.

PUPR & Camat Sekayu Berang: "Jangan Tabrak Aturan Daerah!"

Perwakilan Dinas PUPR Muba, Arwin, menyatakan dukungannya terhadap penghentian ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahu jalan di Muba memiliki regulasi teknis yang ketat. "Aturan penggunaan badan jalan di Muba ada dan wajib diikuti. Kami sangat setuju aktivitas ini disetop sampai izin rampung 100 persen," tegasnya.

Senada dengan itu, Camat Sekayu, Edy Heryanto, SH., mengungkapkan kekesalannya terhadap pola perizinan "bodong" yang dilakukan pihak perusahaan di tingkat bawah.

"Seharusnya izin itu ke pemerintah daerah, bukan cuma ke RT/RW! Jika setelah rapat ini masih ada kegiatan di lapangan, kami akan lakukan penertiban paksa terhadap PT EMR maupun vendor pelaksananya," ujar Edy dengan nada bicara tegas.

Satpol PP Siap Lakukan Eksekusi Lapangan

Pihak Satpol PP Muba melalui perwakilannya, Taufik, menyatakan telah menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan ketat pasca-rapat. Satpol PP tidak akan segan-segan mengangkut material atau menyegel lokasi jika instruksi penghentian ini diabaikan oleh pihak provider.

Rapat krusial ini dihadiri oleh lintas instansi, di antaranya:

DPMPTSP: Yunita Indriaty, S.E., M.Si.BPPRD: Yuliunus Diskominfo: Sumariin Lurah di Kecamatan Sekayu: Serasan Jaya, Balai Agung, Soak Baru, dan Kayuara.

Pihak Perusahaan: Madian Nugraha (PT EMR) dan M. Rahmad Ridho (PT Buana Menara Indonesia).

Masyarakat kini menunggu pembuktian di lapangan, apakah PT Eka Mas Republik akan patuh pada hukum daerah atau tetap nekat melanjutkan proyek ilegal yang telah meresahkan warga tersebut.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Peresmian Local Base Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin di Desa Talang

Fri, 1 May 2026 11:07:38am

KulimTalang Kulim, Jumat, 1 Mei 2026 — Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin resmi meluncurkan (launching) local base di Desa Talang...

Sampaikan Aspirasi dengan Damai, LMP Tulungagung Titipkan Harapan Penuntasan Kasus Pendidikan pada Kapolres

Fri, 1 May 2026 04:04:08am

Kita Merah Putih TULUNGAGUNG – Suasana di depan Mapolres Tulungagung hari ini, kamis (30/April/2026), tampak berbeda. Puluhan anggota Ormas Laskar...

Akses Jembatan Lalan Bakal ditutup Demi Percepatan Proses Revitalisasi

Wed, 29 Apr 2026 02:22:21pm

SEKAYU- Pilih cepat selesai atau lama tersendat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) putuskan tutup total Jembatan Lalan selama lebih...

Sinergi Forkopimda Muba Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Tue, 28 Apr 2026 01:43:05pm

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna...

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Mon, 27 Apr 2026 01:36:33pm

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Baca Juga