Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:39 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tingkatkan PAD Muba melalui WR, DLH Kab Muba gelar rapat bersama Penagih dan Pendataan Retribusi Sampah

Selasa, 10 Februari 2026
254 views
0
IMG-20260210-WA0005

Muba-Kita Merah Putih Dalam rangkah wujubkan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Wajib Retribusi (WR),Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan gelar rapat bersama Kepala UPTD Kebersihan & Persampahan, dan mulai lakukan pendataan WR sampah yang dimulai dari jenis usaha pertokoan, rumah makan,maupun sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Muba.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin,Okta Rizal.SE.

Melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan, Rusmin Nuryadin.SH.MH.

mengatakan DLH melalui Kebersihan dan Persampahan ini, mendapat amanat dari Pemkab Muba, meningkatkan PAD dari Retribusi, Sebesar RP.1 (Satu) Milyar tahun 2026 kedepan,yang awalnya hanya Rp.200 juta.

Dan DLH bidang persampahan dan retribusinya akan mulai melakukan verifikasi pendataan serta penetapan dan memperbaharui,wajib retribusi (WR) melalui retribusi sampah pada DLH kab Muba ini.

"Langkah tersebut dilakukan guna mengatasi persoalan sampah di tengah masyarakat yang tak bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, sekaligus agar upaya peningkatan PAD dari wajib retribusi (red-WR) sampah bisa berimbang," Tegas Rusmin.

Saat pimpin rapat di Aula Meeting DLH,hari Senin (9/2/2026).Lanjut Rusmin,Selaku Kabid Kebersihan dan Persampahan.

Jika pada tahun 2025 lalu,yang waktu itu kabid kebersihan belum bertugas di DLH,tetapi berdasarkan data yang ada pada tahun sebelumnya.

Jika selama ini, banyak Objek retribusi yang tidak dikenakan retribusi sampah, 

Maka tahun 2026,Ini diharapkan penarikan retribusi dimulai dari Kota Sekayu, Sampai kepada UPTD ditingkat kecamatan harus meningkatkan PAD dari objek wajib retribusi kebersihan dan sampah.

" Yang menjadi objek retribusi sampah,meliputi mulai dari Perusahaan, rumah-rumah warga yang berkewajiban,pelaku usaha, toko, rumah makan, fasilitas publik hingga perkantoran, bahkan gang - gang kecil yang tak bisa dimasuki oleh mobil pengangkut sampah juga tak luput dari pendataan.," Ungkapnya.

Dijelaskan Kabid Kebersihan, selama ini DLH Muba,agak lemah dalam penagihan wajib Retribusi,sebab angka Retribusi WR yang menjadi objek retribusi sampah masih jauh dari target PAD Muba, maka dari itu seiring dengan peningkatan target PAD pihaknya,mulai melakukan pendataan guna mengetahui berapa objek retribusi sampah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin secara menyeluruh.

"Dalam waktu secepatnya,masyarakat masuk dalam katagori yang ditetapkan sebagai objek retribusi persampahan,Akan segera kita pungut retribusinya.

Namun tentunya kita juga harus meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," Katanya dihadapan tim penagih Retribusi Sampah.

Senada juga dikatakan oleh,Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH kab Muba,Lekananta.SPd.MSi.yang meminta peningkatan kinerja dari petugas Tim Kebersihan.

Sembari mengatakan akan diberlakukan ketegasan secara admnistrasi bagi Pegawai dan Pekerja PHL Kebersihan yang lalai akan kewajiban.

Kedepan akan lebih ditertibkan dan diambil langkah tegas secara Adminitrasi bagi petugas yang melakukam kelalaian.

Tentunya sanksi Adminitrasi ini, bertujuan agar tidak terjadi kelalaian pada masalah ASN atau Non ASN, penagih retribusi serta pada tim Kebersihan dan Persampahan dikantor dan di lapangan.

Karena Disiplin kerja adalah kewajiban kita sebagai petugas, sebagai upaya Disiplin Kerja, transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah.

"Kita bekerja ini,adalah tim yang harus solid dan diminta lebih jujur,disiplin,sebab ini adalah periuk nasi kita,Profesi kita,

Jangan sampai kita sendiri yang mengotorinya,

Maka dari itu,untuk persoalan retribusi ini akan lakukan pendataan lebih akurat lagi,siapa tahu masyarakat yang selama ini belum termasuk daftar bayar retribusi,tahun ini bisa meningkatkan Retribusinya, dan peningkatan Pendataan wajib retribusi," Jelas Lekananta,Kasubag,

DLH,sambil mengatakan sampai saat ini pendataan objek wajib retribusi sampah harus sesegara mungkin rampung.

"Kita masih berupaya mendata lebih jauh lagi dengan teliti, agar yang menjadi objek masuk dalam wajib retribusi sampah ini sesuai dengan harapan kita dan menunggu selesainya pendataan tersebut," pungkasnya. 

Yang kemudian rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama para Kepala UPTD dari 15 kecamatan kab Muba,Seperti laporan dari Taufik dari Kecamatan Bayung Lencir,Riduan dari Sungai Lilin dan Kecamatan Sanga Desa dengan UPTD,Suherman.

Yang kesemua juga menyampaikan Keluhan Petugas kebersihan dari para Objek wajib retribusi sampah dikecamatan Masing-masing serta Keluhan terkait Sarana dan prasarana,serta Personil petugas dilapangan.

(SBA/tim)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Baca Juga