Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:13 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tingkatkan Akses Keadilan, IKADIN Muba Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik

Kamis, 16 April 2026
47 views
2
IMG-20260416-WA0053

SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis yang berpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Musi Banyuasin.

Langkah progresif ini diambil untuk meruntuhkan sekat antara masyarakat awam dengan dunia hukum yang seringkali dianggap mahal dan rumit. Program ini menjadi bukti nyata komitmen IKADIN dalam memberikan pengabdian profesi secara sosial (pro bono) bagi masyarakat membutuhkan.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Ketua IKADIN Muba, Jon Heri, SH, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuannya jelas: mengintegrasikan layanan bantuan hukum ke dalam satu pintu pelayanan terpadu agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial. Melalui layanan di MPP ini, masyarakat bisa langsung berdialog dengan advokat profesional mengenai duduk perkara yang mereka hadapi tanpa perlu memikirkan biaya konsultasi,” tegas Jon Heri saat ditemui di sela-sela kegiatannya, [Sebutkan Hari/Tanggal].

Cakupan Layanan yang Luas

Kehadiran para advokat IKADIN di MPP tidak hanya terbatas pada satu bidang hukum saja. Masyarakat dipersilakan untuk berkonsultasi mengenai berbagai polemik hukum, di antaranya:

Hukum Perdata: Terkait sengketa tanah, waris, utang-piutang, hingga masalah keluarga.

Hukum Pidana: Pendampingan pemahaman hak-hak masyarakat dalam proses hukum.

Hukum Administrasi: Bantuan pemahaman terkait sengketa kebijakan atau administrasi negara.

Membangun Masyarakat Sadar Hukum

Lebih lanjut, Jon Heri menekankan bahwa program ini bukan sekadar memberikan solusi sesaat, melainkan bagian dari edukasi jangka panjang. "Kehadiran kami di sini juga untuk mengedukasi agar masyarakat semakin melek hukum. Kita ingin masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

Layanan ini kini telah aktif dan dapat dikunjungi pada jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Muba. Petugas dari IKADIN akan siap menyambut dan memberikan pencerahan hukum bagi setiap warga yang datang.

“Jangan ragu, jangan sungkan. MPP adalah tempat milik rakyat, dan kami di sini untuk membantu rakyat mendapatkan hak hukumnya secara adil dan transparan,” pungkas Jon Heri mengajak warga Muba untuk memanfaatkan fasilitas ini.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Fakultas Ilmu Budaya USU, Luncurkan Buku Adat Istiadat Perkawinan Melayu Sumatera Timur

Tue, 25 Jun 2019 03:19:26am

FAKULTAS Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) meluncurkan buku ‘Pokok-pokok Adat Istiadat Perkawinan Suku Melayu Sumatera Timur’ di...

Hardiknas 2019, Intip Yuk Segudang Prestasi Mahasiswa USU

Tue, 25 Jun 2019 02:24:39am

Medan, IDN Times.com - Universitas Sumatera Utara ternyata punya segudang prestasi. Sebagai universitas negeri yang tertua di Sumut, prestasi ini...

IKA USU Jakarta Akan Gelar Refleksi 2018 dan Outlook 2019

Mon, 24 Jun 2019 02:51:24pm

JAKARTA (Waspada) : Pasca pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan sekitarnya, akan menggelar...

6 Tokoh Terkenal Ini Ternyata Alumni USU!

Mon, 24 Jun 2019 02:45:11pm

Bisa lulus dari sekolah dan universitas tentu hal yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Apalagi jika kalian berhasil menjadi lulusan terbaik...

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Baca Juga