SEKAYU, KMP – Kabar baik bagi warga Bumi Serasan Sekate yang tengah menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis yang berpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Musi Banyuasin.
Langkah progresif ini diambil untuk meruntuhkan sekat antara masyarakat awam dengan dunia hukum yang seringkali dianggap mahal dan rumit. Program ini menjadi bukti nyata komitmen IKADIN dalam memberikan pengabdian profesi secara sosial (pro bono) bagi masyarakat membutuhkan.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Ketua IKADIN Muba, Jon Heri, SH, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuannya jelas: mengintegrasikan layanan bantuan hukum ke dalam satu pintu pelayanan terpadu agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial. Melalui layanan di MPP ini, masyarakat bisa langsung berdialog dengan advokat profesional mengenai duduk perkara yang mereka hadapi tanpa perlu memikirkan biaya konsultasi,” tegas Jon Heri saat ditemui di sela-sela kegiatannya, [Sebutkan Hari/Tanggal].
Cakupan Layanan yang Luas
Kehadiran para advokat IKADIN di MPP tidak hanya terbatas pada satu bidang hukum saja. Masyarakat dipersilakan untuk berkonsultasi mengenai berbagai polemik hukum, di antaranya:
Hukum Perdata: Terkait sengketa tanah, waris, utang-piutang, hingga masalah keluarga.
Hukum Pidana: Pendampingan pemahaman hak-hak masyarakat dalam proses hukum.
Hukum Administrasi: Bantuan pemahaman terkait sengketa kebijakan atau administrasi negara.
Membangun Masyarakat Sadar Hukum
Lebih lanjut, Jon Heri menekankan bahwa program ini bukan sekadar memberikan solusi sesaat, melainkan bagian dari edukasi jangka panjang. "Kehadiran kami di sini juga untuk mengedukasi agar masyarakat semakin melek hukum. Kita ingin masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Layanan ini kini telah aktif dan dapat dikunjungi pada jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Muba. Petugas dari IKADIN akan siap menyambut dan memberikan pencerahan hukum bagi setiap warga yang datang.
“Jangan ragu, jangan sungkan. MPP adalah tempat milik rakyat, dan kami di sini untuk membantu rakyat mendapatkan hak hukumnya secara adil dan transparan,” pungkas Jon Heri mengajak warga Muba untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Rapat Sosial Pendataan/Pemutakhiran Data SDGs dan Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Kejawang kitamerahputih.com Jumat,...
Kitamerahputih.comJumat 26 Maret 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, TNI Polri - Laskar Merah Putih, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota...
Waka Polresta Probolinggo bersama Laskar Merah Putih Terus Sosialisasikan Prokes dan Kamtibmas kitamerahputih.com Jumat, 26/03/2021 Kota...
Daftar Beasiswa Pertamina Dapatkan Biaya Kuliah dan Bulanan, Begini Caranya ! kitamerahputih.com Kamis, 25/03/2021 Tebet - Jakarta, Pertamina...
Muba Dapat Bantuan Alkes Lengkap Gunakan Energi Terbarukan dari Jerman, Pertama di Indonesia kitamerahputih.com Kamis, 24/03/2021. Palembang -...