Senin, 10 Agustus 2026 - 05:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tindak Tegas, Forkopimcam Babat Toman Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan Yang Menggunakan Orgen

Kamis, 29 Juli 2021
71 views
0
IMG-20210729-WA0026

 

MUBA - Guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 025 Tahun 2021 yang merujuk kepada Instruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor 025 Tahun 2021 yang berisikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Pandemi COVID-19, Forkopimcam Babat Toman Hentikan dan Bubarkan Resepsi Pernikahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Babat Toman Alpan Husin SKM MM didampingi oleh Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar, Danramil 401-02/Babat Toman melalui Peltu Fikri, dan Lurah Babat Imam Pribadi SE MSi, penyetopan Resepsi Pernikahan ini bertempat di Talang Jawa LK IV, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman.

Kapolsek Babat Toman AKP Andi Kesuma Jaya SST SH MMar saat dibincangi menuturkan, Hari ini bersama Forkopimcam kita melaksanakan giat Satgas Posko PPKM Level IV (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kecamatan Babat Toman dalam rangka menyetop sekaligus membubarkan hajatan resepsi Pernikahan masyarakat.

" Adapun kegiatan yang kita laksanakan ini menyasar kepada warga bernama Rasmin (56) warga Talang Jawa Lingkungan IV, kelurahan Babat, kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin, yang menggelar Resepsi dan Hajatan dengan menggunakan Orgen," ungkap AKP Andi Kesuma Jaya, Kami (29/7/2022).

Masih dijelaskan Andi, kita Menghentikan dan membubarkan hajatan resepsi pernikahan anaknya secara "Tegas dan Humanis" serta menerangkan bahwa saat ini di Muba sedang diberlakukan PPKM Level 4.

" Atas himbaun tersebut tuan rumah menerima dan langsung menghentikan dan membubarkan resepsi pernikahan anaknya," ucap Kapolsek Babat Toman ini.

Sementara itu Camat Babat Toman Alpan Husin SKM MM mengatakan, Sebelumnya telah dilakukan pemanggikan kepada ahli rumah untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan dengan menggunakan musik orgen dan ahli rumah telah membuat surat pernyataan secara tertulis.

" Kita melakukan pemanggilan terhadap pemilik orgen dan pemain musik untuk dimintai keterangan menyatakan tidak boleh menyewakan orgenan di wilayah muba selagi masih ada penularan wabah COVID-19. Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar situasi tetap kondusif," dikatakan Alpan Husin seraya menghimbau.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pertegas Legalitas, Tim Verifikasi Kanwil Kemenkum Sumsel Periksa Berkas DPW Partai Gerakan Rakyat

Fri, 3 Jul 2026 06:38:03am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Bahu-Membahu Menjaga Iman dan Ukhuwah: Sentuhan Humanis dalam Diklat Pengajian Al-Hidayah

Thu, 2 Jul 2026 08:07:09am

Muba SEKAYU, 1 JULI 2026 – Sebuah suasana hangat penuh kekeluargaan dan religiusitas menyelimuti pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dewan...

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Baca Juga