Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Guna mendukung program ketahanan pangan terus digalakkan oleh Polres Musi Banyuasin melalui jajaran Polsek, Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H.,...
Sekayu, Muba – Kabar gembira bagi masyarakat Muba. RSUD Sekayu segera menjadi salah satu tempat pelaksanaan vaksinasi internasional,...
AQJ newsInsiden kebakaran dan ledakan terjadi di sumur minyak illegal yang berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi...
AQJ News com Abdul Kadir AK,SH Ketua Partai Golkar Kecamatan Sungai Lilin menargetkan 2 Kursi kepada kader Partai Golkar di kecamatan Sungai lilin...
Kita merah Putih , Sungai lilin Untuk mengoptimalkan fungsi partai serta melaksanakan Tugas-tugas Partai dan memperkuat partisipasi politik anggota...