Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Ketua DPD Partai Beringin Karya Se Wilayah Tapal Kuda, Solidkan Barisan Menujung Sukses PEMILU 2024 kitamerahputih.com Sabtu, 06/03/2021. Jember -...
Lepas Masa Lajang Brigade 17, LMP Macab Muba Gelar Pedang Pora Ala Laskar Merah Putih kitamerahputih.com Sabtu, 06/03/2021. <iframe width="560"...
Ketua Gapura : Pemuda Mari Kita Bijak Sikapi Polemik Yang Terjadi Di Tanah Papua kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Sentani – Jayapura,...
Yeni Puspita Jabat Assisten Pengawasan Kajati Bengkulu, LMP Kota Probolinggo Ucapkan Terimakasih kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kanigaran...
Kepala BKD Kab Bangka Barat Di Duga Persulit ASN Pindah kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Bangka Barat - Babel, Kronologis Kejadian Bahwa pada...