Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Dukung Program Pemerintah, Ketua TP PKK Ajak Organisasi Wanita Sosialisasi Vaksin COVID -19 Kitamerahputih.com Rabu, 31/03/2021. Sekayu - Sumsel,...
Ini Spesifikasi Senjata SS2 Yang Akan Digunakan Untuk Latihan Komcad Kitamerahputih.com Rabu, 31/03/2021. Bandung - Jawa Barat, Industri...
Hasil Invetarisir 164 Media Cetak Nasional dan Lokal, Muba Terpopuler di Indonesia Kitamerahputih.com Rabu, 31/03/2021. Sekayu - Sumsel, Kinerja...
Pengurus PWI Muba Kunjungi Rekan Seprofesi, Beri Semangat Tingkatkan Kepedulian Kitamerahputih.com Rabu, 31/03/2021. Sekayu - Sumsel, Pengurus...
Ketua Umum, Ikatan Wartawan Online (IWO) Jodhi Yudono Resmikan Sekretariat PD IWO Muba Kitamerahputih.com Rabu, 31/03/2021. Sekayu - Sumsel,...