Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Kitamerahputih.com Jumat 9 April 2021 Kota Probolinggo, Kecamatan Wonoasih - Kelurahan Sumbertaman. Plt Lurah Sumbertaman Miskadi, Babinsa...
Kitamerahputih.com Jumat 9 April 2021 Kota Probolinggo, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo - Kecamatan Wonoasih, Camat Wonoasih Deus Nawandi...
Musi Banyuasin,- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekayu menyerahkan 34 sertifikat hak pakai tanah milik negara kepada Pemerintah Kabupaten...
Kitamerahputih.com Kamis 8 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota...
kitamerahputih.com Kamis, 8/04/2021 Palembang - Sumsel, Capaian Kabupaten Muba melalui TP PKK Muba yang dipimpin Thia Yufada Dodi Reza dalam...