JAKARTA- Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda di Sumsel terkait persoalan ilegal drilling dan refinery, Pj Bupati Muba H. Apriyadi Mahmud melaporkan persoalan ilegal drilling dan refinery ke Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn)TNI Dr. H. Moeldoko, S.I.P, Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Apriyadi mengadukan ancaman terhadap lingkungan, keselamatan warga bahkan potensi konflik yang terjadi akibat aktifitas ilegal drilling dan refinery di Muba.
"Prinsipnya Pemkab Muba ingin ada solusi dari persoalan ilegal drilling ini, tentu dengan tidak menzalimi masyarakat dan merusak lingkungan yang terus menerus terjadi akibat aktifitas ilegal drilling dan refinery," tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini akibat aktifitas ilegal drilling tersebut sudah menyasar ke pencemaran sungai di Kabupaten Muba. "Tadi sudah kita sampaikan semuanya ke pak Moeldoko, semoga dalam waktu dekat ada solusi yang konkrit," harapnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengaku sangat perihatin dengan kondisi ilegal drilling dan refinery di Kabupaten Muba.
"Apa yang sudah dilaporkan pak Bupati Apriyadi ini akan menjadi atensi nantinya, ini juga sudah menjadi sorotan bapak Presiden," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data hingga September 2022 tercatat ada sebanyak 7 ribu lebih sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba yang dikelola masyarakat dan saat ini jumlah tersebut terus bertambah.
MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...
MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...
SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...
Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...
PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....