Kamis, 11 Juni 2026 - 10:15 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tegakkan Kepatuhan Regulasi, Disnakertrans Muba dan Forum HRD Sinergikan Penguatan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 21 Mei 2026
57 views
0
IMG-20260521-WA0041

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak taktis dalam mengawal kepatuhan industri. Melalui Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kepatuhan Peraturan Ketenagakerjaan bersama Forum HRD Perusahaan yang digelar di Kantor Disnakertrans Sekayu, Rabu (20/5/2026), pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Sekretaris Disnakertrans Muba, Juanda, S.E., M.Si., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, serta dihadiri jajaran manajemen dari PT Cangkul Bumi Subur, PT Intimegah Bestari Pertiwi, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Mentari Subur Abadi, PT Kencana Subur Sejahtera, dan PT Pelangi Inti Pertiwi.

Komitmen Kepala Disnakertrans Muba: Targetkan Seluruh Sektor dan Satu Data Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bersifat mutlak demi mengakselerasi kesejahteraan masyarakat lokal. Ia memastikan pembinaan ini akan menyasar seluruh sektor industri di Muba tanpa terkecuali.

Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin diharapkan tidak hanya fokus pada profitabilitas atau kegiatan bisnis semata, melainkan wajib berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penguatan tenaga kerja lokal. Semua ini kita lakukan untuk percepatan menjalankan Program Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen Menuju Muba Maju Lebih Cepat. Secara estafet, seluruh perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin—baik perusahaan perkebunan, minyak dan gas (Migas), maupun batubara—akan terus kita bimbing untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan ketenagakerjaan dimaksud, tegas Sinulingga.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi langkah strategis pemetaan tenaga kerja yang sedang digalakkan. Momentum ini sekaligus kita optimalkan untuk mendata secara riil jumlah pekerja di wilayah operasional masing-masing perusahaan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan program Satu Data Ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin, tambahnya. Kamis (21/5).

Penegakan Aturan Baru dan Instrumen Regulasi Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Tenaga Kerja Muba Pak Sinulingga , Tim Kerja Disnakertrans Muba dengan Seluruh Bidang dengan seluruh anggota forum HRD ini membedah sejumlah aturan baru dan regulasi krusial yang wajib diimplementasikan oleh seluruh korporasi di wilayah Musi Banyuasin:

 * Permenaker RI Nomor 7 Tahun 2026: Sosialisasi dan langkah taktis penyesuaian regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

 * Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020: Penegakan kewajiban pemberdayaan, rekrutmen, dan penempatan tenaga kerja lokal demi menekan angka pengangguran daerah.

 * Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja): Penyelarasan aturan mengenai hubungan kerja, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menuju PKWTT, pelindungan tenaga kerja, serta regulasi ketat penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing).

 * Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026: Kepastian kepatuhan perusahaan terhadap standar pengupahan sektor terbaru.

 

Akselerasi Digitalisasi Lowongan dan Tanggung Jawab Sosial (CSR)

Dalam pembinaan ini, Disnakertrans Muba juga menginstruksikan dua poin operasional penting yang menjadi indikator kepatuhan perusahaan:

 1. Transparansi via Aplikasi Siap Kerja: Perusahaan diwajibkan mengunggah dan melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara digital untuk memberikan akses informasi yang adil bagi masyarakat lokal.

 2. CSR Sektor Vokasi: Alokasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diarahkan secara progresif untuk mendanai pendidikan vokasi dan pelatihan kerja terpadu guna mendongkrak kompetensi pemuda sekitar wilayah operasional.

Selain itu, di sektor perlindungan sosial, setiap perusahaan didorong berkontribusi nyata dengan mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan di sekitar wilayah kerja mereka ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawasan Administratif dan Tenggat Waktu Verifikasi

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa pertemuan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bagian dari fungsi pengawasan normatif yang terukur.

Kami ingin memastikan seluruh kewajiban formal—mulai dari legalitas dokumen alih daya, wajib lapor ketenagakerjaan, hingga kepesertaan jaminan sosial berjalan tertib. Kepatuhan administrasi ini adalah fondasi utama keberlangsungan usaha, jelas Faezal.

Sebagai langkah konkret, seluruh data dan dokumen kepatuhan yang diserahkan oleh pihak manajemen perusahaan akan diverifikasi secara mendalam oleh Tim Teknis Disnakertrans Muba. Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang dan wajib membawanya pada pertemuan evaluasi lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026 di Kantor Disnakertrans Musi Banyuasin.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bupati HM Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

Wed, 1 Apr 2026 09:59:54am

  SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, secara resmi menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah...

Audiensi ke Kemendagri, Pemkab Muba Perkuat Sinkronisasi Otonomi Daerah dan Akselerasi Pembangunan

Wed, 1 Apr 2026 01:04:53am

  JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka optimalisasi...

Masa Bakti Pengurus KONI Muba Berakhir Mei 2026, KONI Sumsel Tekankan Pemilihan Tepat Waktu

Tue, 31 Mar 2026 11:58:22am

MUBA, KMP– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan pernyataan resmi terkait status kepengurusan KONI Musi...

Disdik Jatim Ditagih Komitmen Jalankan Sanksi Administrasi Terkait Dugaan Pungli di SMKN Tulungagung

Tue, 31 Mar 2026 09:38:36am

TULUNGAGUNG – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung kini memasuki babak baru. Laskar Merah Putih...

Wabup Rohman Serahkan LKPD Muba ke BPK Sumsel

Tue, 31 Mar 2026 01:05:51am

Palembang – Langkah nyata dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah terus ditunjukkan Pemkab Musi Banyuasin. Hal ini ditandai dengan penyerahan...

Baca Juga