Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Lilik Ismiati, SE, Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Pimpinan Cabang Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, BPR Tulungagung, serta diikuti Camat, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Drs. Sukaji, M.Si menyampaikan bahwa manfaat pajak termasuk PBB-P2 sangatlah penting bagi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Ditambahkannya " menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberikan pelayanan PBB-P2 kepada masyarakat wajib pajak dan menghimbau kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah beserta seluruh jajaran di wilayahnya untuk turut mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi ketetapan PBB-P2 Tahun 2024 kepada masyarakat.
Lebih Lanjut " diharapkan masyarakat Tulungagung akan menjadi warga yang sadar akan hak dan kewajibannya, dimana membayar pajak bukan lagi menjadi hal yang memberatkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang makin sejahtera. Sekretaris Daerah juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait, atas kesuksesan pencapaian realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung Tahun 2023.
Prestasi tersebut tentunya tidak lepas dari komitmen dan kerja keras Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam mengintensifkan pemungutan PBB-P2.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lilik Ismiati, SE, melaporkan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk memberikan informasi tentang proses penetapan dan besaran ketetapan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung Tahun 2024. Adapun ketetapan PBB-P2 Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2024.
diproyeksikan kurang lebih sebesar Rp.43.020.000.000 (empat puluh tiga milyar dua puluh juta rupiah) dengan Wajib Pajak sejumlah 677.000 (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu) SPPT. Ketetapan tersebut naik sebesar 8% (delapan persen) dibandingkan dengan ketetapan PBB-P2 Tahun 2023 sebesar Rp.39.811.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus sebelas juta rupiah).
Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 sekaligus memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Bapenda terus berupaya melakukan inovasi dalam pembayaran dan pelayanan PBB-P2, diantaranya dengan memperluas kanal pembayaran PBB-P2 secara online sebagai bentuk implementasi program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta mengembangkan sistem online pelayanan PBB-P2 melalui aplikasi E-PBB dan E-Layanan.
Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan PBB-P2 dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak secara efektif dan efisien.(
SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...
PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...
PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...
PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...