Jumat, 12 Juni 2026 - 11:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Simpan 2 Senjata Api Tanpa Izin BT di Ringkus Polisi

Jumat, 27 Juni 2025
169 views
0
IMG-20250627-WA0081

BT (54), Pria warga Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan, Kec Sekayu, Kab Muba, diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.

Penangkapan terhadap pelaku pada Jumat dini hari 27 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah pondok milik tersangka yang berada di Dusun IV Kelurahan Muara Teladan. Tersangka yang diketahui berinisial BT ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Oke Wijaya, S.H. bersama personil unit reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Tak sia - sia, penyelidikan membuahkan hasil dan pelaku saat itu sedang berada di pondoknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

"Alhamdulillah, Jumat dini hari personil unit Reskrim kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kita berhasil menangkap pemilik Senpira. Saat sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"ujar Kapolsek Sekayu.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat, 7 (tujuh) butir peluru berbentuk lonjong terbuat dari timah, 1 (satu) butir peluru berbentuk bulat terbuat dari timah, 1 (satu) botol plastik berisikan KIP, 1 (satu) gumpal sabut kelapa, 1 (satu) botol bekas bubuk mesiu.

Barang bukti Seluruh ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sekayu dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penggunaan senjata api ilegal. (Aj).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Skandal Izin Internet 32 Puskesmas: Komisi C DPRD Tulungagung Bongkar Hanya 1 dari 8 Perusahaan yang Legal

Fri, 20 Feb 2026 12:41:26pm

TULUNGAGUNG (20/02/2026) – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) panas bersama Ormas Laskar Merah Putih di...

Isi Bulan Ramadan, Polsek Babat Toman Salurkan Alquran di Masjid Nurul Iman

Fri, 20 Feb 2026 11:08:13am

Puluhan Alquran dibagikan kepada anak-anak pengajian di Masjid Nurul Iman, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kamis (19/2/2026). Kegiatan...

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Penyegaran Organisasi, Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas

Sat, 14 Feb 2026 02:55:27am

SEKAYU, MUBA – Gerbong mutasi kembali bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H.,...

PUPR Muba Didesak Segera Sidak; PT EMR Terus Tanam Tiang Ilegal, Catut Nama Lurah Hingga Abaikan Warga

Fri, 13 Feb 2026 07:31:56am

SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak...

Baca Juga