Senin, 15 Juni 2026 - 04:09 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Jumat, 4 November 2022
113 views
0
IMG-20221104-WA0023

 

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky,  hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi : 

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi. 

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait  pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky, hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi :

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi.

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Alumni USU Jakarta Gelar Halalbihalal serta Peluncuran Buka33.com dan USU JakartaNews.com

Mon, 24 Jun 2019 02:12:32pm

USUJakartaNews. Tidak ingin kehilangan moment untuk saling bersilaturahmi dan bermaafan, Alumni USU Jakarta, datang menghadiri acara Halalbi halal...

Alumni USU Ajak Seluruh Komponen untuk Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Mon, 24 Jun 2019 03:32:58am

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menyambut pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hasil Pilpres dan Pileg 2019, serta memperhatian dinamika sosial...

Baju Carnaval Indonesia Nuansa Budaya Batak Toba Menghiasi Booth Pariwisata Dan Kebudayaan Indonesia Di Asean Week 2019 – Seoul, Korea Selatan

Sat, 22 Jun 2019 01:49:15am

Siasatkotanews.com || Korea – Dalam rangka perayaan 30 tahun Asean – Korea Dialoque Relation dan 10 tahun Asean – Korea Centre, AKC bekerja...

USU Kalahkan UI dan IPB, Raih Perguruan Tinggi Peringkat Pertama di Indonesia Versi SIR

Sat, 22 Jun 2019 01:44:54am

TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...

Tiga emas disabet mahasiswa USU dalam kompetisi internasional di Rusia

Sat, 22 Jun 2019 01:39:00am

Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...

Baca Juga