Jumat, 10 Juli 2026 - 07:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Jumat, 4 November 2022
116 views
0
IMG-20221104-WA0023

 

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky,  hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi : 

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi. 

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait  pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky, hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi :

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi.

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Srikandi Milineal LMP Macab Muba “SIAP” Tanamkan Semangat Tridarma dan Kesetaraan Gender.

Thu, 24 Dec 2020 01:49:38pm

kitamerahputih.com. 24/12/2020. Sekayu-Muba, Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Musi Banyuasin terus mensosialiasikan kiprah, maksud dan...

Tingkatkan Semangat TRIDARMA,Laskar Merah Putih Apresiasi Sinergitas Pemkab dan Polres Muba

Thu, 24 Dec 2020 12:01:59pm

Sekayu-Musi Banyuasin. kitamerahputih.com.24/12/2020 Ketua Markas Cabang LASKAR MERAH PUTIH Musi Banyuasin, Satoto Waliun berikan arahan dan...

H.Hambali dan Kamacab Lepas 8 Brigade Laskar Merah Putih Muba Menuju 4 POSPAM Natal dan Tahun Baru 2021.

Thu, 24 Dec 2020 08:33:56am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Usai Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2020 dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Natal dan...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba Ikut Apel Operasi Lilin 2020.

Thu, 24 Dec 2020 07:10:20am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Menjalin dan menjaga Sinergitas serta mewujudkan tujuan dan Maksud dari Ormas laskar merah putih di dirikan 20...

LMP MUBA Dukung Mensos Risma Berikan Bantuan via Transfer Elekronik, Seperti Kabupaten Musi Banyuasin.

Thu, 24 Dec 2020 07:00:11am

kitamerahputih.com.24/12/2020. Trobosan Bupati Musi Banyuasin H.Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal pengelolaan bantuan sosial kepada masyarakat...

Baca Juga