Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:32 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Lanjutan Kasus MKKS SMA Tulungagung: Kesaksian Berubah-ubah Jadi Teka-Teki, Panglima LP-RI Junaedi Tanjung Kecam Keras dan Siap Kawal Sampai Tuntas

Selasa, 27 Oktober 2026
7 views
0
Screenshot_2026-10-28-05-47-58-57_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

 

TULUNGAGUNG – Pengadilan Negeri Tulungagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan nomor 225/Pidsus/2026/PN.Tlg yang menyeret kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung pada Selasa (27/10/2026). Persidangan yang menyita perhatian publik ini menghadirkan dua saksi pelapor, yakni Kepala SMAN Campurdarat Nining Dwi Rohmawati, M.Pd., serta guru PPPK Bahasa Indonesia SMAN 1 Rejotangan, Dariyanti.

Agenda pembuktian kali ini diwarnai dinamika baru seputar asal-usul dan peruntukan dana yang ditransfer kepada terdakwa selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LMP) Tulungagung.

Perubahan Keterangan Sumber Dana

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dariyanti menyampaikan bahwa pengiriman uang ke rekening terdakwa dilakukan atas perintah atasannya, Drs. Wawan Santosa, M.Pd. Transfer tersebut berlangsung secara berkala dari pertengahan 2025 hingga Maret 2026 dengan nominal yang bervariasi.

Namun, fakta persidangan menjadi sorotan saat Dariyanti menyebut dana yang dikirimkan tersebut berasal dari uang pribadinya atau suaminya yang kemudian diganti oleh Wawan. Dariyanti mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari pengiriman dana tersebut. Keterangan ini berbanding terbalik dengan kesaksian Wawan Santosa pada persidangan sebelumnya, Selasa (20/10/2026), yang menyatakan bahwa uang tersebut bersumber dari pinjaman sementara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sorotan Kejanggalan BAP dan Persidangan

Sejumlah perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan juga mengemuka. Di hadapan Majelis Hakim, Dariyanti mengklarifikasi posisinya sebagai pembantu bendahara, berbeda dari BAP yang mencatatnya sebagai bendahara.

Selain itu, saat tim kuasa hukum terdakwa mendalami legalitas serta identitas 11 korban yang tercantum dalam BAP, saksi mengaku tidak mengenal sebagian besar nama yang tertera. Di sisi lain, saksi menggambarkan kondisi Wawan yang selalu diliputi rasa takut setiap kali memberikan instruksi pengiriman uang.

Meski Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa nomor rekening dan lembar bukti transfer, peruntukan dan asal-usul pasti dana tersebut masih belum terarah secara pasti dalam persidangan.

Panglima LP-RI Siap Mengawal Hingga Tuntas

Jalannya persidangan turut dipantau langsung oleh Panglima LP-RI DPP sekaligus Ketua Umum Delta Force, Junaedi Tanjung, bersama jajaran Delta Force Karesidenan Kediri. Usai persidangan, Junaedi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini demi transparansi publik.

Junaedi menggarisbawahi pentingnya objektivitas Majelis Hakim dan Penuntut Umum dalam menguji ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan saksi. Ia mengecam keras segala bentuk potensi penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari uang negara dan menegaskan bahwa anggaran tersebut harus diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.

Perkara ini sendiri berawal dari laporan tiga lembaga swadaya masyarakat—yakni GMBI, LSM CAKRA, dan PKTP—terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BPOPP pada 11 SMA dengan nilai sebesar Rp12,5 juta. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian dari dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Sumber berita: (Red Huntoro)

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

Baca Juga