Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:01 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sidang Kasus Juragan Emas Semakin Memanas,Untuk Mengungkap Aktor Pembunuhan Sebenarnya

Selasa, 11 Januari 2022
1,322 views
0
IMG-20220111-WA0026

Kitamerahputih.com

Sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2021 pembunuhan juragan emas kini Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nasaruddin alias Acik (44 tahun) si juragan emas dalam keterangan saksi ,sidang tanggal 30 Desember 2021

saksi-saksi yang diperiksa, Drs Anwar (KK kandung Korban),Siti Halidjah P,I Pulalo,Juwan Misah,Rahman, Noya Aprilia Anggraini alias (Anggi)

Dalam sidang tanggal 10 Januari 2022 dengn agenda Pemeriksaan Saksi
saksi-saksi di Hadiri Hakim
Ketua : Eddy Soeprayitno S. Putra, SH.,MH
Anggota I : Mathius, SH.,MHAnggota II : Linn Carol Hamadi, SH Serta Jaksa yang hadiri , Rahmat, Melva Yang Siagian, SH
Ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri jayapura Senin(10/01/2022)

 

Dalam keterangan Saksi Sunarmi alias Amik bahwa saksi pertama kali mendengar info dari Maminya terdakwa Caca bahwa Caca dan Acik di rampok dan saat pada itu disuruh melapor ke Polres Keerom namun Polisi yang piket ,mengatakan bahwa kalau kejadian di Holl berarti lapornya di Polsek Muara Tami sehingga saksi tidak jadi membuat laporan di Polres Keerom;

 

Lanjutnya saksi tahu kalau Acik meninggal dunia pada saat setelah tiba di Polres Keerom dan ditelepon oleh Temannya bernama Santi; Bahwa sepengetahuan saksi Aci & Caca adalah suami istri yang sah;

Bahwa saksi memiliki hubungan baik kepada Caca dan Acik dan sering jalan-jalan ke kota jayapura;
ahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat Caca dan Acik bertengkar tapi baik-baik saja; dalam ketetangan juga bahwa saksi pernah diajak oleh Caca pergi ke Café di pinggir pantai Holtekam sambil makan siang, disitu saksi melihat Bule Brewokan dan Bule Kurus Tinggi;
bahwa Saksi mendengar dari Caca suka sama Bule yang Kurus Tinggi (Mahdi), bukan bule Brewokan;

Ditambahkannya bahwa Saksi menerangkan bahwa mengetahui hubungan antara Mahdi dan Caca karena Caca sediri yang bercerita bahwa saksi menerangkan mendengar dari Caca bahwa Mahdi ingin menikahinya namun berat karena pertimbangan anak dan Suaminya

 

saksi menerangkan tidak memberitahukan kepada Suami Caca kalau Caca selingkuh dengan alasan tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain,Bahwa saksi menerangkan bahwa Caca dan Acik tidak memiliki keturunan tetapi ada anak angkat, Bahwa saksi menerangkan saat bertemu dengan Caca setelah kejadian, di RS Ramela Koya saat itu pakiannya berlumuran darah dan menangis;

 

Dan terakhir Bahwa saksi mendengar dari Caca bahwa mereka dirampok dan Acik dibunuh oleh orang yang berkulit hitam, berjumlah 4 orang dan ada yang kepala botak serta berbadan besar-tinggi;

Yang menjadi catatan dalam keterangannya tersebut bahwa Saksi tidak perna menyebutkan Mahdi sebagai pelaku pembunuhan; dan juga Saksi kebanyakan mendengar informasi hubungan Caca dan Mahdi dari terdakwa Caca sendiri tidak perna mendengar secara langsung dari Mahdi dalam penjelasan tersebut Tanggapan Mahdi terhadap saksi bahwa saksi kebanyakan tidak jujur, antara lain:

Saksi mengatakan Cuma bertemu 2 kali, sedangkan tanggapan Mahdi mereka sudah sering bertemu, baik di Kosnya Mahdi di Arso maupun Kosnya yang di Entrop. Sedangkan Soal menikah saksi hanya mendengar sepihak dari Caca

Lain hal nya Keterangan saksi Anwar :
Yg menguntungkan ,Caca pernah selingkuh 2017, Almarhum sakit diabetes dan Tidak ada ekspresi kehilangan suami yang dia sayangi. Artinya. Suami meninggal Caca biasa saja .tidak menangis ataupun pingsan.Tidak ada keterangan yg memberatkan Mahdi.

 

Dalalam Keterangan saksi Siti pulalo(video)Yang menguntungkan Caca kelihatan pura pura dengan menangis tapi tdk ada air mata dan tidak ada upaya dari Caca untuk menghubungi polisi atau keluarga bahwa suaminya meninggal. Bahkan upaya datang menjadi saksi.

Berdasarkan Keterangan saksi Juan Misah.
Yang menguntungkan bahwa pernyataan saksi terkait Mahdi yang membunuh (di BAP) terungkap dipersidangan saksi mendengar kata kata Mahdi tersebut tidak jelas Itu point' yg kita sdh patahkan di persidangan.

Keterangan saksi Anggi Hanya melihat Mahdi bakar tas perempuan kecil. Tapi tidak mengetahui siapa pemiliknya dan tidak tau hubungannya dengan kasus ini.

Saksi Rahmat pemilik rental mobil
Bahwa saksi melihat mobil tersebut sebelum dipakai Mahdi keadaan bersih dan kembali keadaan bersih .Tidak ada yg memberatkan Mahdi.

Dalam kesempatan yang sama
Kuasa Hukum si bule( mahdi)Yuliyanto,SH,MHAssociates berkomentar dengan tegas bahwa
dari sekian kesaksian yang ada saya, berkeyakinan bahwa Mahdi bukan pelaku pembunuhan akan saya buktikan di sidang-sidang selanjutnya,dan apabila terbukti maka caca patut dijerat keterangan palsu di BAP Polisi ungkapnya

keterangan caca sebagai saksi menurut
Yulianto SH,MH menambahkan secara Mensrea suda mulai terbaca tinggal Aktusreus caca di dalam mobil yang akan mengungkap kan semuanya
saya sebagai kuasa Hukum yang di percayakan akan berusaha semampu saya dalam mengungkapkan kasus ini kata Yulianto dengan tegas
mengapa dua unsur ini saya paparkan karna dalam bahasa Hukum pengertiannya seperti ini

unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan imbuhnya

Red Audry

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Tue, 14 Apr 2026 06:45:23am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...

Dukung Pendidikan Berkualitas, SD Muhammadiyah Sekayu Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2026/2027

Tue, 14 Apr 2026 03:37:42am

  SEKAYU – SD Muhammadiyah Sekayu resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMP) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Proses pendaftaran ini...

Tekan Aktivitas Ilegal, Kapolres Muba Tindak Tegas 5 Kasus Illegal Drilling dan Refinery

Sun, 12 Apr 2026 10:52:47pm

Muba - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo terus menggencarkan upaya mitigasi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di...

Strategi “Ngopi Bareng” Kadisnakertrans Muba: Rancang Vokasi Mandiri demi Wujudkan Generasi Unggul

Sun, 12 Apr 2026 12:43:13am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis untuk memastikan putra-putri daerah menjadi pemain...

Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Curat di Desa Mekar Jaya, Satu Pelaku Ditangkap”

Sat, 11 Apr 2026 12:37:38pm

AQJNews com - Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah...

Baca Juga