Minggu, 7 Juni 2026 - 11:10 WIB
WhatsApp Image 2026-06-07 at 14.24.58

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Rabu, 22 April 2026
0 views
0

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, bersama jajaran perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Muba, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 7 April 2026. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus memperkuat aspek implementasi di lapangan.

Staf Ahli Bupati Iskandar menyampaikan bahwa pembaruan perda menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah tetap relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, substansi aturan harus dibahas secara rinci, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.

“Perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kondisi saat ini. Pembahasannya harus detail agar implementasi di lapangan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil revisi ditargetkan sudah dapat disampaikan ke Kanwil Kemenkumham pada awal Juni 2026, sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Mei 2026.

Untuk mempercepat proses tersebut, Iskandar mengusulkan pembentukan tim kecil lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang fokus pada isu Karhutla. Tim ini diharapkan mampu merumuskan pembagian tugas yang jelas dan terukur sesuai fungsi masing-masing instansi.

“Perlu ada pembagian peran yang rinci agar tidak terjadi tumpang tindih. Setiap OPD harus berkontribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Muba Arif Lukman, mengungkapkan terdapat sejumlah rekomendasi perubahan regulasi, khususnya pada Pasal 4 ayat 1, 2, dan 5 yang mengatur pembakaran lahan oleh masyarakat.

“Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dan diperkuat. Kami membutuhkan masukan tertulis dari OPD terkait agar substansi perda ini lebih komprehensif," ucap Arif. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berperan dalam aspek pengawasan serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Ia menilai, pembentukan tim lintas sektor akan memperjelas peran masing-masing instansi.

“DLH fokus pada pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, sementara untuk peralatan penanggulangan biasanya berada di BPBD. Dengan pembagian yang jelas, penanganan di lapangan akan lebih efektif,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris BPBD Muba Dedi Dores SE MSi, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan revisi perda tersebut.

"Semoga revisi Perda Nomor 18 Tahun 2021 nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terarah, komprehensif, serta mampu menjawab tantangan penanggulangan Karhutla di daerah," tandas Dedi Dores. 

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembahasan lebih mendalam, disertai pengumpulan bahan dan masukan dari masing-masing OPD.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sekda Apriyadi Pimpin Rapat Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol

Thu, 10 Jun 2021 03:04:38pm

Pemkab Muba Terus Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Betup SEKAYU MUBA- Bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Musi Banyuasin...

Menteri PPPA Akui Gambo Muba Realisasi Nyata Pemberdayaan Perempuan

Thu, 10 Jun 2021 03:45:23am

  SEKAYU- Lenggak-lenggok model catwalk sambil mengenakan busana Gambo Muba, Rabu (9/6/2021) di Opproom Pemkab Muba membuat mata Menteri...

Inisiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak Di Muba Dapat Apresiasi Menteri PPPA 

Wed, 9 Jun 2021 02:48:09pm

  SEKAYU - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal sebagai Bintang...

Sekda Apriyadi Harapkan Reforma Agraria di Muba Menuai Kesepahaman

Wed, 9 Jun 2021 12:54:08pm

SEKAYU- Mengusung tema strategi penataan aset dan akses yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 8 Positif

Wed, 9 Jun 2021 12:46:36pm

  SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Rabu (9/6/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh dan 8 terkonfirmasi positif...

Baca Juga