Selasa, 9 Juni 2026 - 03:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Rabu, 22 April 2026
3 views
0
IS

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, bersama jajaran perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Muba, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 7 April 2026. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus memperkuat aspek implementasi di lapangan.

Staf Ahli Bupati Iskandar menyampaikan bahwa pembaruan perda menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah tetap relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, substansi aturan harus dibahas secara rinci, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.

“Perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kondisi saat ini. Pembahasannya harus detail agar implementasi di lapangan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil revisi ditargetkan sudah dapat disampaikan ke Kanwil Kemenkumham pada awal Juni 2026, sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Mei 2026.

Untuk mempercepat proses tersebut, Iskandar mengusulkan pembentukan tim kecil lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang fokus pada isu Karhutla. Tim ini diharapkan mampu merumuskan pembagian tugas yang jelas dan terukur sesuai fungsi masing-masing instansi.

“Perlu ada pembagian peran yang rinci agar tidak terjadi tumpang tindih. Setiap OPD harus berkontribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Muba Arif Lukman, mengungkapkan terdapat sejumlah rekomendasi perubahan regulasi, khususnya pada Pasal 4 ayat 1, 2, dan 5 yang mengatur pembakaran lahan oleh masyarakat.

“Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dan diperkuat. Kami membutuhkan masukan tertulis dari OPD terkait agar substansi perda ini lebih komprehensif," ucap Arif. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berperan dalam aspek pengawasan serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Ia menilai, pembentukan tim lintas sektor akan memperjelas peran masing-masing instansi.

“DLH fokus pada pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, sementara untuk peralatan penanggulangan biasanya berada di BPBD. Dengan pembagian yang jelas, penanganan di lapangan akan lebih efektif,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris BPBD Muba Dedi Dores SE MSi, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan revisi perda tersebut.

"Semoga revisi Perda Nomor 18 Tahun 2021 nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terarah, komprehensif, serta mampu menjawab tantangan penanggulangan Karhutla di daerah," tandas Dedi Dores. 

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembahasan lebih mendalam, disertai pengumpulan bahan dan masukan dari masing-masing OPD.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Persekutuan Perempuan Maluku ( P2M) Jayapura Kami Bersinergi Untuk pembangunan Kota Jayapura

Fri, 16 Jul 2021 03:12:27am

KITA MERAH PUTIH.COM Jayapura 16/7/2021 Persekutuan Perempuan Maluku atau biasa di singkat ( P2M) mulai di bentuk tgl 1 mei 2021 terhitung baru...

Waluyo, S.Ag., M.H.I :Pak Korik Agustian S.Ag.,M.Ag Bos Ku yang the best

Thu, 15 Jul 2021 02:04:07pm

  Wakil ketua Pengadilan agama Sekayu Waluyo, S.Ag,.M.H.I menyampaikan bahwa Pak Korik Agustian S.Ag M.Ag "Bos Ku yang the best", hal tersebut...

Beri Atensi Perusahaan Bagikan Daging Kurban untuk Warga Sekitar

Thu, 15 Jul 2021 01:28:05pm

  LAWANG WETAN, - Berkurban, disamping menunaikan suatu perintah dalam syariat agama Islam, juga memberikan pesan moral yang mulia bagi yang...

Update COVID-19 Muba: Penambahan 19 Kasus Sembuh, 48 Positif

Thu, 15 Jul 2021 01:19:19pm

  Sekayu- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (15/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 19 kasus sembuh dan 48 positif COVID-19.  "Ada...

BKN Regional VII Sebut Urusan Kenaikan Pangkat ASN Muba Tercepat dan Terbaik

Thu, 15 Jul 2021 01:12:43pm

SEKAYU- Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada PNS atas kinerja yang telah dilaksanakan. Kenaikan pangkat terdiri 2...

Baca Juga