SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto MH, bersama jajaran perangkat daerah terkait di Ruang Rapat Sekretariat Korpri Kabupaten Muba, Rabu (22/4/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 7 April 2026. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perda dengan perkembangan regulasi terbaru sekaligus memperkuat aspek implementasi di lapangan.
Staf Ahli Bupati Iskandar menyampaikan bahwa pembaruan perda menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan daerah tetap relevan dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, substansi aturan harus dibahas secara rinci, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.
“Perda ini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kondisi saat ini. Pembahasannya harus detail agar implementasi di lapangan berjalan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil revisi ditargetkan sudah dapat disampaikan ke Kanwil Kemenkumham pada awal Juni 2026, sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada Mei 2026.
Untuk mempercepat proses tersebut, Iskandar mengusulkan pembentukan tim kecil lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang fokus pada isu Karhutla. Tim ini diharapkan mampu merumuskan pembagian tugas yang jelas dan terukur sesuai fungsi masing-masing instansi.
“Perlu ada pembagian peran yang rinci agar tidak terjadi tumpang tindih. Setiap OPD harus berkontribusi sesuai tugas pokok dan fungsinya,” imbuhnya.
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Muba Arif Lukman, mengungkapkan terdapat sejumlah rekomendasi perubahan regulasi, khususnya pada Pasal 4 ayat 1, 2, dan 5 yang mengatur pembakaran lahan oleh masyarakat.
“Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dan diperkuat. Kami membutuhkan masukan tertulis dari OPD terkait agar substansi perda ini lebih komprehensif," ucap Arif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal SE, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini berperan dalam aspek pengawasan serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Ia menilai, pembentukan tim lintas sektor akan memperjelas peran masing-masing instansi.
“DLH fokus pada pengawasan dan pemberdayaan masyarakat, sementara untuk peralatan penanggulangan biasanya berada di BPBD. Dengan pembagian yang jelas, penanganan di lapangan akan lebih efektif,” katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris BPBD Muba Dedi Dores SE MSi, yang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penyusunan revisi perda tersebut.
"Semoga revisi Perda Nomor 18 Tahun 2021 nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih terarah, komprehensif, serta mampu menjawab tantangan penanggulangan Karhutla di daerah," tandas Dedi Dores.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda pembahasan lebih mendalam, disertai pengumpulan bahan dan masukan dari masing-masing OPD.
TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, kembali...
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...
MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...