MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di Kecamatan Lalan mulai terkuak. Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras berupa audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan DPRD Muba melakukan peninjauan lapangan (sidak) ke Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, pada Senin (6/7/2026). Hasilnya mengejutkan: tim menemukan rentetan indikasi pelanggaran mulai dari konflik agraria, dugaan perusakan lingkungan, hingga pengabaian hak plasma masyarakat yang telah mengendap selama bertahun-tahun.
Rekomendasi audit total tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026. Dokumen ini disusun pasca-peninjauan yang melibatkan unsur berkepentingan, mulai dari Polsek Lalan, Danramil Bayung Lencir, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, manajemen PT SCK, hingga perwakilan masyarakat yang berkonflik.
Eksaminasi Lapangan: Kanal Tanpa Izin dan Ancaman Ekologis
Berdasarkan dokumen investigasi lapangan yang didapatkan redaksi, salah satu poin krusial yang disoroti adalah pembangunan jaringan kanal oleh PT SCK. Kanal-kanal raksasa tersebut diduga kuat dibangun secara sepihak tanpa adanya musyawarah, persetujuan, maupun proses pelepasan hak yang jelas dari pemilik lahan.
Dampaknya tidak hanya memicu konflik horizontal, tetapi juga mulai merusak ekosistem lokal. Observasi tim ahli dan dinas terkait di lapangan mencatat adanya kerusakan lingkungan yang masif di sepanjang tepi kanal, antara lain:
Erosi dan Longsor: Penurunan kualitas dinding tanah di sepanjang jalur kanal.
Krisis Tata Air: Perubahan drastis sistem hidrologi mikro yang memicu banjir dan genangan permanen di areal perkebunan milik warga.
Anjloknya Sektor Tani: Penurunan produktivitas lahan yang ekstrem hingga kematian massal tanaman produktif milik masyarakat.
Sejumlah warga, di antaranya Amir Hamzah, Herman, Suhardi, Abdul Salam, A. Rafiq, dan Novel Apriyanto, blak-blakan mengaku menjadi korban langsung. Dari pemeriksaan awal peta spasial, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kanal fisik PT SCK sengaja dikeruk di atas lahan milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan atau diganti rugi sepeser pun.
Masyarakat kini telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan otentik berupa Surat Pengakuan Hak (SPH), surat segel lama, kwitansi jual beli, hingga surat penguasaan fisik demi memperkuat klaim mereka di hadapan hukum.
Menelusuri Jejak 'Utang' Plasma: Ratusan Hektare Terbengkalai
Bukan hanya urusan okupasi lahan, PT SCK juga dituding "ingkar janji" terkait kewajiban pembangunan kebun plasma. Kewajiban ini sebenarnya merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1827 Tahun 2004.
Untuk menguji kepatuhan hukum perusahaan, DPRD Muba kini menahan dan meminta verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen vital PT SCK, meliputi:
Sertifikat dan Peta Hak Guna Usaha (HGU)
Izin Lokasi dan Site Plan Kanal
Dokumen AMDAL serta RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Data Riwayat Ganti Rugi Lahan
Dokumen Pelepasan Hak Masyarakat dan Data Realisasi Plasma
Data Riwayat Hubungan Hukum & Realisasi Plasma PT SCK
Evaluasi komparatif antara kewajiban regulasi dengan realisasi riil PT SCK di lapangan menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam:
Kategori Kewajiban / Lahan Status Konkrit di Lapangan Catatan / Kendala Administrasi
Kewajiban Plasma (SK Bupati 1827/2004) Baru Terealisasi 42 Hektare Sangat jauh dari komitmen awal perusahaan selama 22 tahun.
Lahan Siap Tanam Koperasi (SCS) 562 Hektare Terlantar Lahan sudah disediakan koperasi, namun PT SCK belum melakukan penanaman.
Komitmen Tambahan Plasma 800 Hektare Belum Diserahkan Harus segera direalisasikan kepada Koperasi Surya Citra Sejahtera.
Analisis Kuasa Hukum: H. Rabik HS, SE, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum Koperasi Surya Citra Sejahtera, menegaskan bahwa ketimpangan data ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa PT SCK abai terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Lahan seluas 562 hektare sudah bersih (clean and clear) disediakan oleh koperasi, namun dibiarkan telantar tanpa kejelasan tanam sawit oleh pihak korporasi.
Target Deadline 27 Juli 2026: Karpet Merah atau Sanksi?
Komisi II DPRD Muba memberikan tenggat waktu yang sangat ketat. PT SCK diwajibkan segera menyelesaikan sengkarut lahan ini melalui musyawarah, mempercepat penanaman di lahan 562 hektare, serta memenuhi kewajiban tambahan 800 hektare plasma sebelum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Agung pada 27 Juli 2026 mendatang.
Jika dalam RDP nanti PT SCK tidak mampu menunjukkan iktikad baik atau terbukti melanggar aturan izin lingkungan dan tata ruang, DPRD Muba mengindikasikan akan membawa hasil audit total ini ke ranah hukum, termasuk merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan izin HGU perusahaan ke kementerian terkait
SEKAYU- Sebanyak ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi dilepas keberangkatannya oleh Wakil Bupati Muba Abrur Rohman...
PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...
PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...
PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...