Kamis, 9 Juli 2026 - 01:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Selasa, 7 Juli 2026
7 views
0
IMG-20260707-WA0041

 

MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di Kecamatan Lalan mulai terkuak. Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras berupa audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan DPRD Muba melakukan peninjauan lapangan (sidak) ke Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, pada Senin (6/7/2026). Hasilnya mengejutkan: tim menemukan rentetan indikasi pelanggaran mulai dari konflik agraria, dugaan perusakan lingkungan, hingga pengabaian hak plasma masyarakat yang telah mengendap selama bertahun-tahun.

Rekomendasi audit total tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026. Dokumen ini disusun pasca-peninjauan yang melibatkan unsur berkepentingan, mulai dari Polsek Lalan, Danramil Bayung Lencir, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, manajemen PT SCK, hingga perwakilan masyarakat yang berkonflik.

Eksaminasi Lapangan: Kanal Tanpa Izin dan Ancaman Ekologis

Berdasarkan dokumen investigasi lapangan yang didapatkan redaksi, salah satu poin krusial yang disoroti adalah pembangunan jaringan kanal oleh PT SCK. Kanal-kanal raksasa tersebut diduga kuat dibangun secara sepihak tanpa adanya musyawarah, persetujuan, maupun proses pelepasan hak yang jelas dari pemilik lahan.

Dampaknya tidak hanya memicu konflik horizontal, tetapi juga mulai merusak ekosistem lokal. Observasi tim ahli dan dinas terkait di lapangan mencatat adanya kerusakan lingkungan yang masif di sepanjang tepi kanal, antara lain:

Erosi dan Longsor: Penurunan kualitas dinding tanah di sepanjang jalur kanal.

Krisis Tata Air: Perubahan drastis sistem hidrologi mikro yang memicu banjir dan genangan permanen di areal perkebunan milik warga.

Anjloknya Sektor Tani: Penurunan produktivitas lahan yang ekstrem hingga kematian massal tanaman produktif milik masyarakat.

Sejumlah warga, di antaranya Amir Hamzah, Herman, Suhardi, Abdul Salam, A. Rafiq, dan Novel Apriyanto, blak-blakan mengaku menjadi korban langsung. Dari pemeriksaan awal peta spasial, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian kanal fisik PT SCK sengaja dikeruk di atas lahan milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan atau diganti rugi sepeser pun.

Masyarakat kini telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan otentik berupa Surat Pengakuan Hak (SPH), surat segel lama, kwitansi jual beli, hingga surat penguasaan fisik demi memperkuat klaim mereka di hadapan hukum.

Menelusuri Jejak 'Utang' Plasma: Ratusan Hektare Terbengkalai

Bukan hanya urusan okupasi lahan, PT SCK juga dituding "ingkar janji" terkait kewajiban pembangunan kebun plasma. Kewajiban ini sebenarnya merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1827 Tahun 2004.

Untuk menguji kepatuhan hukum perusahaan, DPRD Muba kini menahan dan meminta verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen vital PT SCK, meliputi:

Sertifikat dan Peta Hak Guna Usaha (HGU)

Izin Lokasi dan Site Plan Kanal

 

Dokumen AMDAL serta RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)

 

Data Riwayat Ganti Rugi Lahan

 

Dokumen Pelepasan Hak Masyarakat dan Data Realisasi Plasma

 

Data Riwayat Hubungan Hukum & Realisasi Plasma PT SCK

Evaluasi komparatif antara kewajiban regulasi dengan realisasi riil PT SCK di lapangan menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam:

 

Kategori Kewajiban / Lahan Status Konkrit di Lapangan Catatan / Kendala Administrasi

Kewajiban Plasma (SK Bupati 1827/2004) Baru Terealisasi 42 Hektare Sangat jauh dari komitmen awal perusahaan selama 22 tahun.

Lahan Siap Tanam Koperasi (SCS) 562 Hektare Terlantar Lahan sudah disediakan koperasi, namun PT SCK belum melakukan penanaman.

Komitmen Tambahan Plasma 800 Hektare Belum Diserahkan Harus segera direalisasikan kepada Koperasi Surya Citra Sejahtera.

 

Analisis Kuasa Hukum: H. Rabik HS, SE, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum Koperasi Surya Citra Sejahtera, menegaskan bahwa ketimpangan data ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa PT SCK abai terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Lahan seluas 562 hektare sudah bersih (clean and clear) disediakan oleh koperasi, namun dibiarkan telantar tanpa kejelasan tanam sawit oleh pihak korporasi.

 

Target Deadline 27 Juli 2026: Karpet Merah atau Sanksi?

 

Komisi II DPRD Muba memberikan tenggat waktu yang sangat ketat. PT SCK diwajibkan segera menyelesaikan sengkarut lahan ini melalui musyawarah, mempercepat penanaman di lahan 562 hektare, serta memenuhi kewajiban tambahan 800 hektare plasma sebelum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Agung pada 27 Juli 2026 mendatang.

Jika dalam RDP nanti PT SCK tidak mampu menunjukkan iktikad baik atau terbukti melanggar aturan izin lingkungan dan tata ruang, DPRD Muba mengindikasikan akan membawa hasil audit total ini ke ranah hukum, termasuk merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan izin HGU perusahaan ke kementerian terkait

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Hobby Catur Sejak Kecil “Nova Suci Wulandari Harumkan Nama Muba

Tue, 28 Oct 2025 12:42:14am

Siap yang tak kenal dengan wanita cantik bernama Nova Suci Wulandari ,Asal kabupaten Musi Banyuasin tempat tinggal di P.8A Desa Sri Karang Rejo,...

Kontingen Muba Pimpin Perolehan Mendali Tangkai Olahraga Catur

Mon, 27 Oct 2025 09:56:47am

Kita merah Putih Kontingen kabupaten Musi Banyuasin Terus berusaha meraih mendali sebanyak-banyaknya terlihat jalas usaha kerja keras para...

Berikut ini Nama-Nama Memperoleh Mendali Panjat Tebing Kontingen Musik Banyuasin Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sun, 26 Oct 2025 01:38:44am

Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin...

Musi Banyuasin Juara Umum Panjat Tebing Porprov Sumatera Selatan Musi Banyuasin XV/2025

Sat, 25 Oct 2025 02:15:19pm

Musi Banyuasin - Tim panjat tebing Kabupaten Musi Banyuasin keluar sebagai juara umum cabang olahraga (cabor) panjat tebing Porprov Sumatera Selatan...

117 Atlit Ramikan Cabor Catur Porprov, Ahmadi Ucapkan Selamat Bertanding

Fri, 24 Oct 2025 10:28:19am

  Cabang Olahraga Catur di pentas Porprov 2025, Jumat pagi (24/10) resmi di buka, sebanyak 117 atlit ikut meriahkan dari 14 Kabupaten dan Kota...

Baca Juga