PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi melaporkan dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu ke Polres Tulungagung Tulungagung -...
Sekayu, Muba – Maraknya judi online alias judi slot menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Musi...
Musi Banyuasin, Dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Dibawah Komando Bupati HM Toha...
Palembang – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati HM.Toha dan Wakil Bupati Rohman, kembali mencatatkan prestasi...
PALEMBANG- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha. Menghadiri Rapat...