PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
*Peraihan Medali Nyaris Tak Terkejar* MUSI BANYUASIN- Masuk pekan kedua pelaksanaan PORPROV XV Sumsel di Bumi Serasan Sekate membuat semakin nyata...
Ketua dan Jajaran Anggota Gema Keadilan Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Upacara memperingati hari sumpah Pemuda ke 97 tahun 2025...
Tak terbayangkan oleh masyarakat biasa memanjatkan dinding kurang 15-16 meter dengan kecepatan mencapai 5 detik beda dengan Atlet Panjang tebing...
Siap yang tak kenal dengan wanita cantik bernama Nova Suci Wulandari ,Asal kabupaten Musi Banyuasin tempat tinggal di P.8A Desa Sri Karang Rejo,...
Kita merah Putih Kontingen kabupaten Musi Banyuasin Terus berusaha meraih mendali sebanyak-banyaknya terlihat jalas usaha kerja keras para...