PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
kitamerahputih.com Sabtu, 20/02/2021 PALEMBANG- Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal berkantor di wilayah...
kitemerahputih.com Sabtu, 19/02/2021. Kota Probolinggo, Jumat 19 Februari 2021, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Probolinggo, membagikan...
kitamerahputih.com Jumat, 19/02/2021. Papua, Salam papua bersih Beberapa hari belakangan ini, tanah papua sedang diguncang dengan kabar...
kitamerahputih.com Kamis, 18/02/2021. Cianjur - Jawa Barat, Berhasil dan tidaknya program pemerintah dibidang pertanian tentu tidak bisa dilakukan...
Kitamerahputih.com Perwokerto,Sejumlah Mahasiswa KKN dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tergabung kedalam kelompok 101 KKN Tematik PPC...