PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin kitamerahputih.com. Jumat, 05/03/2021. Sekayu - Sumsel, Bertempat di Aula...
Waspada Corona B117, Laskar Merah Putih Bersama TNI POLRI Terus Sosialisasikan Kepatuhan Prokes kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kota...
Muba Lumbung Padi Bukan Sekadar Mimpi, Sawah Lebak Panen Tiga Kali Setahun kitemerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sanga Desa - Sumsel, Menyaksikan...
Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area kitamerahputih.com Kamis,...
Pakai Dana Bansos Corona untuk Judi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mat kitamerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Palembang - Sumsel, Seorang oknum...