PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
SEKAYU, MUBA – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K.,...
PALEMBANG – Kabar baik bagi aktivitas pelayaran di Sumatera Selatan. Per hari ini, Kamis (15/1/2026), alur pelayaran di bawah Jembatan P6 Lalan...
Kita merah putih.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan...
SEKAYU, 15 Januari 2026 – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) di sektor...
SEKAYU, 14 Januari 2026 – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Guest House Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu malam....