Selasa, 30 Juni 2026 - 06:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Senin, 27 April 2026
1 views
0
IMG-20260609-WA0071-1024x682

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat ini dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE M, Polsek Batanghari Leko, kepala desa Tanah Abang, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Ia menyebut keterlibatan instansi teknis diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lebih menyeluruh.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sat, 9 May 2026 09:08:06am

PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan strategis Forum HRD Muba dalam rangka rapat...

Menjaga Marwah Pendidikan: LMP Tulungagung Desak Inspektorat Cegah Praktik ‘Jual Beli’ Kursi Kepala Sekolah

Sat, 9 May 2026 05:33:19am

TULUNGAGUNG — Di tengah harapan besar masyarakat untuk melihat kualitas pendidikan yang lebih baik, sebuah kabar miring kini membayangi dunia...

Nyala Semangat Ki Hajar Dewantara di Moskow: Menghargai Prestasi, Mempererat Diplomasi Indonesia–Rusia

Mon, 4 May 2026 12:12:52am

MOSKOW, 2 Mei 2026 – Di tengah dinginnya sisa musim semi di Rusia, kehangatan khas Nusantara menyelimuti Ruang Serbaguna KBRI Moskow. Bertepatan...

Wujud Kepedulian Sosial, Yayasan Doktor Wandi Subroto Sediakan Rumah SinggahGratis di Sekayu 

Sat, 2 May 2026 08:34:49am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN Yayasan Doktor Wandi Subroto kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam bidang kemanusiaan.  Sebagai bentuk pengabdian...

Peresmian Local Base Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin di Desa Talang

Fri, 1 May 2026 11:07:38am

KulimTalang Kulim, Jumat, 1 Mei 2026 — Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin resmi meluncurkan (launching) local base di Desa Talang...

Baca Juga