Rabu, 1 Juli 2026 - 12:12 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Senin, 27 April 2026
1 views
0
IMG-20260609-WA0071-1024x682

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat ini dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE M, Polsek Batanghari Leko, kepala desa Tanah Abang, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Ia menyebut keterlibatan instansi teknis diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lebih menyeluruh.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura

Fri, 5 Mar 2021 12:59:12pm

Kamada LMP Papua Serah SK Mandat Laskar Merah Putih Macab Kota Jayapura kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Papua - Berdirinya Laskar Merah...

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin

Fri, 5 Mar 2021 05:44:59am

Puluhan Laskar Merah Putih Macab Muba, Gruduk Dispopar Musi Banyuasin kitamerahputih.com. Jumat, 05/03/2021. Sekayu - Sumsel, Bertempat di Aula...

Waspada Corona B117, Laskar Merah Putih Bersama TNI POLRI Terus Sosialisasikan Kepatuhan Prokes

Fri, 5 Mar 2021 04:24:05am

Waspada Corona B117, Laskar Merah Putih Bersama TNI POLRI Terus Sosialisasikan Kepatuhan Prokes kitamerahputih.com Jumat, 05/03/2021. Kota...

Muba Lumbung Padi Bukan Sekadar Mimpi, Sawah Lebak Panen Tiga Kali Setahun

Wed, 3 Mar 2021 06:11:52pm

Muba Lumbung Padi Bukan Sekadar Mimpi, Sawah Lebak Panen Tiga Kali Setahun kitemerahputih.com Kamis, 04/03/2021. Sanga Desa - Sumsel, Menyaksikan...

Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area

Wed, 3 Mar 2021 05:44:28pm

Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area kitamerahputih.com Kamis,...

Baca Juga