Jumat, 24 Juli 2026 - 01:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Senin, 27 April 2026
4 views
0
IMG-20260609-WA0071-1024x682

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat ini dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE M, Polsek Batanghari Leko, kepala desa Tanah Abang, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Ia menyebut keterlibatan instansi teknis diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lebih menyeluruh.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

LMP Tulungagung Bongkar Hasil Hearing Pengadaan Internet Puskesmas 2026: Hanya 1 Vendor Taat Pajak?

Wed, 25 Feb 2026 11:53:40am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung secara resmi mengungkap poin-poin krusial hasil hearing terkait pengadaan jasa...

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tulungagung Gelar Operasi Pasar di Campurdarat

Wed, 25 Feb 2026 03:06:34am

KIITA MERAH PUTIH TULUNGAGUNG – Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, Pemerintah Kabupaten...

Optimalkan Aset Daerah, Pemkab Muba Gandeng Politeknik Sekayu Cetak Mahasiswa Entrepreneur Lewat Budidaya Lele

Tue, 24 Feb 2026 11:53:35am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan langkah strategis dalam mengoptimalkan lahan produktif sekaligus mencetak jiwa...

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, Disdik Tulungagung Gelar Pendampingan Digitalisasi Pembelajaran di Boyolangu

Tue, 24 Feb 2026 09:25:26am

KITA MERAH PUTIH, TULUNGAGUNG – Guna mempercepat adaptasi teknologi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sukses...

Jalan Tak Lagi Berlumpur, Warga Pagar Desa Bayung Lencir Apresiasi Pembangunan Jalan Senilai Rp972 Juta

Sun, 22 Feb 2026 01:44:50am

BAYUNG LENCIR, MUBA – Keluhan masyarakat terkait akses jalan yang sulit dilalui saat musim hujan di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, kini...

Baca Juga