Selasa, 30 Juni 2026 - 04:02 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Senin, 27 April 2026
1 views
0
IMG-20260609-WA0071-1024x682

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat ini dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE M, Polsek Batanghari Leko, kepala desa Tanah Abang, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Ia menyebut keterlibatan instansi teknis diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lebih menyeluruh.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PJS Muba Desak Polsek Sanga Desa Tangkap Amrul Warga Sereka, Diduga Terlibat Ekploitasi Illegal Driling di Macang Sakti

Tue, 17 Mar 2026 12:14:47pm

MUBA - Eksploitasi pertambangan Illegal Drilling berisiko tinggi mengancam lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.kegiatan kerawanan yang memicu...

Sekda Muba Tinjau Posko Mudik, Pastikan Layanan Optimal dan Humanis untuk Pemudik

Tue, 17 Mar 2026 11:21:20am

LAIS, — Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH diwakili Sekretaris Daerah Muba...

Bupati H. Toha Tohet SH Salurkan Santunan Baznas untuk Ribuan Mustahik di Sekayu

Tue, 17 Mar 2026 06:49:19am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muba kembali menunjukkan kepedulian nyata...

Dinkertrans Muba Perkuat Koordinasi Terkait Kepatuhan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Transmigrasi

Mon, 16 Mar 2026 06:14:41am

  PALEMBANG, 16 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan langkah proaktif...

Eratkan Silaturahmi dengan Pengurus BEM Institut Rahmaniyah Sekayu Gelar Buka Bersama dan Diskusi Bareng Alumni

Sun, 15 Mar 2026 03:20:27pm

Seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu tampak antusias mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar di Kampus...

Baca Juga