Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Senin, 3 Maret 2025
280 views
0
IMG-20250303-WA0146

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Diserahkan Herman Deru, Desa Wisata Mekar Jadi Kecamatan Sungai Lilin Sabet Dua Penghargaan di Anugerah Desa Wisata Sumsel 2025

Thu, 20 Nov 2025 01:45:46am

  Palembang, 18 November 2025 – Desa Wisata Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil menorehkan prestasi...

MTsN 1 Muba Gemilang di Kancah Nasional: Shapiya Bawa Pulang Medali Perunggu OMI 2025

Tue, 18 Nov 2025 11:34:56am

  Bupati H.M. Toha Tohet Beri Apresiasi Tinggi: Bukti Nyata Generasi Emas Musi Banyuasin TANGERANG, BANTEN – Kebanggaan kembali menyelimuti...

15 Pasang Finalis Kuyung Kupek Muba 2025 Siap Jalani Karantina Desember

Tue, 18 Nov 2025 11:28:27am

Sekayu, 18 November 2025 – Sebanyak 15 pasang Kuyung Kupek Musi Banyuasin (Muba) tahun 2025 telah resmi diumumkan dan akan segera memasuki tahap...

Skyland Prix 2025, Pembalap Harapkan Event Balap Motor Skala Nasional Digelar di Muba Tahun Depan

Mon, 17 Nov 2025 12:43:25am

Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menorehkan prestasi dengan suksesnya penyelenggaraan Opening Ceremony dan Final Race Skyland Prix...

Spektakuler, Final Race Skyland Prix 2025 di Muba Berjalan Sukses

Sun, 16 Nov 2025 01:50:42pm

  MUSI BANYUASIN- Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan bangganya telah menyelenggarakan Opening Ceremony & Final Race Skyland...

Baca Juga