Jumat, 24 April 2026 - 06:21 WIB
banner ucapan Sekda revs

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Senin, 3 Maret 2025
219 views
0
IMG-20250303-WA0146

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Sapa Nelayan di Atas Gelombang, Sat Polairud Polres Muba Tebar Kebaikan di Jumat Barokah

Fri, 23 Jan 2026 03:56:00am

SEKAYU, KMP.com– Pagi itu, Jumat (23/01/2026), matahari baru saja membiaskan cahayanya di permukaan Sungai Musi ketika deru mesin kapal patroli Sat...

Sapa Nelayan di Atas Gelombang, Sat Polairud Polres Muba Tebar Kebaikan di Jumat Barokah

Fri, 23 Jan 2026 03:47:04am

  SEKAYU, Kita Merah.com– Pagi itu, Jumat (23/01/2026), matahari baru saja membiaskan cahayanya di permukaan Sungai Musi ketika deru mesin...

Tancap Gas! Usai Terima SK, BDN Muba Langsung Gandeng Pemkab Perkuat Program Gizi Anak Sekolah

Thu, 22 Jan 2026 02:07:17pm

SEKAYU, MUBA – Pasca resmi mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Dapur Nasional (BDN) Kabupaten Musi Banyuasin, Iwan...

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Babat Toman Gelar Patroli Jalan Kaki dan Dialogis

Wed, 21 Jan 2026 06:13:06am

Kita Merah Putih.com Guna menekan angka kriminalitas dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, Polsek Babat Toman menggelar patroli jalan kaki...

Kedepankan Pendekatan Humanis, Polsek Tungkal Jaya Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Wed, 21 Jan 2026 04:39:58am

Kita merah Putih.com Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya, Polres Musi Banyuasin (Muba), membuahkan hasil...

Baca Juga