Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:05 WIB
Bijak Bermedia Sosial

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Kamis, 13 Agustus 2026
5 views
0
IMG-20260813-WA0041

 

SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah. Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

 

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

 

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba. Disamping itu adanya stiker tersebut agar masyarakat Muba juga dapat mengetahui WP dan OP mana yang belum memenuhi kewajibannya. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apapun sebelum dibayar pajaknya," jelas Dicky.

 

Terhadap pemasangan stiker tersebut terlihat pemilik toko bangunan sangat koperatif, dan akan menyampaikan kepada pihak penyelenggara reklame untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kedepan bersedia untuk melarang pemasangan reklame yang belum dibayar pajaknya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dukung Migrasi Aman, Kadisnakertrans Muba Hadiri Kick Off Nasional dan Tegaskan Kesiapan Desa Migran Emas Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Mon, 18 May 2026 04:01:14am

  OGAN ILIR, 18 MEI 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi...

Dukung Makan Bergizi Gratis, Gedung Operasional SPPG Polres Muba 5 Resmi Beroperasi di Sekayu

Sun, 17 May 2026 04:08:29am

Siang tadi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Bupati Muba H. M. Toha Tohet Dandim 0401 Muba Letkol Inf. Dimas Kurniawan Serta para Kepala Dinas dan...

Kebijakan Parkir Berlangganan Tulungagung Dibedah Mahasiswa UI, Ormas LMP Beri Dukungan Penuh

Sat, 16 May 2026 12:57:52pm

TULUNGAGUNG — Kebijakan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung kini menjadi sorotan dunia akademis. Efektivitas regulasi lokal...

SDM Muba Naik Kelas: PT MEP Lepas 29 Karyawan Terbaik Gabung PT PLN ES

Wed, 13 May 2026 11:14:15pm

  Sekayu – Aura bangga menyelimuti Graha PT MEP pada Rabu, 13/05/2026, saat PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) secara resmi melepas 29...

Fajar Baru di Keluang: Mengubah Nasib, Mengukir Ketahanan Energi dari Sumur Rakyat

Wed, 13 May 2026 10:27:05am

  MUBA, 13 Mei 2026 – Di bawah terik matahari pagi yang menyengat namun membawa harapan, ribuan warga berkumpul di lapangan terbuka Kecamatan...

Baca Juga