Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Kamis, 13 Agustus 2026
9 views
0
IMG-20260813-WA0041

 

SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah. Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

 

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

 

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba. Disamping itu adanya stiker tersebut agar masyarakat Muba juga dapat mengetahui WP dan OP mana yang belum memenuhi kewajibannya. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apapun sebelum dibayar pajaknya," jelas Dicky.

 

Terhadap pemasangan stiker tersebut terlihat pemilik toko bangunan sangat koperatif, dan akan menyampaikan kepada pihak penyelenggara reklame untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kedepan bersedia untuk melarang pemasangan reklame yang belum dibayar pajaknya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dua Mendali Persembahan Untuk Muba Jalan Cepat 10 kilometer Putri

Tue, 21 Oct 2025 02:03:42am

Kita Merah putih Update informasi untuk perlombaan Jalan cepat Putri 10 kilometer pagi ini mendapatkan 2 medali sekaligus yaitu  013 Suci " Musi...

Festival Telaga Sena Jadi Lautan Manusia, Wabup Muba Dorong Kebangkitan Desa Wisata Mekar Jadi

Mon, 20 Oct 2025 02:11:52pm

Lapangan Desa Mekar Jadi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berubah menjadi lautan manusia saat Malam Puncak Festival Telaga...

Muba Tahklukan Empat Lawang 7-0, Pemkab Muba Apresiasi Pemain dengan Bonus Per Gol

Mon, 20 Oct 2025 12:45:08am

Musi Banyuasin – Tim sepak bola Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampil gemilang dalam pertandingan melawan Empat Lawang di Lapangan Hindoli, Sungai...

ANTUSIAS BERSAMA ATLIT, BUPATI HM. TOHA TOHET SEMARAKKAN PORPROV XV

Sun, 19 Oct 2025 12:40:21am

  Tinjau Cabor Renang dan Voli, Beri Medali ke Andre Abelson (Musi Rawas), Fadel Arif (Muara Enim), dan Wahyu Putra (Muba) SEKAYU - Dalam...

Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan,Medco E&P Rimau Terima Kunjungan Anggota DPRD Sumsel

Sat, 18 Oct 2025 03:46:13am

Kita Merah Putih.com Untuk menyampaikan Apresiasi masyarakat Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan kunjungi Medco E & P Rimau (Medco E&P)...

Baca Juga