Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:03 WIB
Bijak Bermedia Sosial

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Kamis, 13 Agustus 2026
6 views
0
IMG-20260813-WA0041

 

SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah. Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

 

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

 

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba. Disamping itu adanya stiker tersebut agar masyarakat Muba juga dapat mengetahui WP dan OP mana yang belum memenuhi kewajibannya. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apapun sebelum dibayar pajaknya," jelas Dicky.

 

Terhadap pemasangan stiker tersebut terlihat pemilik toko bangunan sangat koperatif, dan akan menyampaikan kepada pihak penyelenggara reklame untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kedepan bersedia untuk melarang pemasangan reklame yang belum dibayar pajaknya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Jirak Jaya Sebagai Lokomotif

Fri, 30 Oct 2020 06:05:19am

kitamerahputih.com - Perkembangan Laskar Merah Putih (LMP) Jirak jaya adalah lokomotif pengerakan Laskar Merah Putih kabupaten Musi Banyuasin ,Satu...

Kali Kelima Pemkab Grobogan Terima Opini WTP dari BPK

Mon, 19 Oct 2020 03:39:41am

GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kali kelima dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)....

Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

Mon, 19 Oct 2020 03:38:32am

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara...

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Baca Juga