Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Kamis, 13 Agustus 2026
6 views
0
IMG-20260813-WA0041

 

SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah. Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

 

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

 

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba. Disamping itu adanya stiker tersebut agar masyarakat Muba juga dapat mengetahui WP dan OP mana yang belum memenuhi kewajibannya. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apapun sebelum dibayar pajaknya," jelas Dicky.

 

Terhadap pemasangan stiker tersebut terlihat pemilik toko bangunan sangat koperatif, dan akan menyampaikan kepada pihak penyelenggara reklame untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kedepan bersedia untuk melarang pemasangan reklame yang belum dibayar pajaknya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dinkertrans Muba Perkuat Koordinasi Terkait Kepatuhan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Transmigrasi

Mon, 16 Mar 2026 06:14:41am

  PALEMBANG, 16 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan langkah proaktif...

Eratkan Silaturahmi dengan Pengurus BEM Institut Rahmaniyah Sekayu Gelar Buka Bersama dan Diskusi Bareng Alumni

Sun, 15 Mar 2026 03:20:27pm

Seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu tampak antusias mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar di Kampus...

Penuhi Undangan Gubernur Sumsel, Bupati Muba Tugaskan 19 Alumni Kepamongprajaan Hadiri Buka Bersama DPP IKAPTK di Griya Agung

Sun, 15 Mar 2026 09:50:20am

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan silaturahmi alumni pendidikan tinggi kepamongprajaan...

Pantau Arus Mudik di Jalintim, Kapolres Muba Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Pos Yan Sungai Lilin

Sun, 15 Mar 2026 09:14:55am

SUNGAI LILIN – Di bawah terik matahari yang menyengat, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menunjukkan...

Kendalikan Harga Pangan, Polres Musi Banyuasin Salurkan 6 Ton Beras SPHP kepada Warga

Sat, 14 Mar 2026 09:14:35pm

Polres Muba menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Polri Serentak guna membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau,, Jumat...

Baca Juga