Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:00 WIB
Bijak Bermedia Sosial

REKLAME TAK BAYAR PAJAK, BAPENDA MUBA TEMPEL STIKER TEGURAN

Kamis, 13 Agustus 2026
6 views
0
IMG-20260813-WA0041

 

SEKAYU, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah. Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

 

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar. Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

 

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba. Disamping itu adanya stiker tersebut agar masyarakat Muba juga dapat mengetahui WP dan OP mana yang belum memenuhi kewajibannya. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apapun sebelum dibayar pajaknya," jelas Dicky.

 

Terhadap pemasangan stiker tersebut terlihat pemilik toko bangunan sangat koperatif, dan akan menyampaikan kepada pihak penyelenggara reklame untuk menyelesaikan utang pajaknya dan kedepan bersedia untuk melarang pemasangan reklame yang belum dibayar pajaknya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Audiensi ke Kemendagri, Pemkab Muba Perkuat Sinkronisasi Otonomi Daerah dan Akselerasi Pembangunan

Wed, 1 Apr 2026 01:04:53am

  JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka optimalisasi...

Masa Bakti Pengurus KONI Muba Berakhir Mei 2026, KONI Sumsel Tekankan Pemilihan Tepat Waktu

Tue, 31 Mar 2026 11:58:22am

MUBA, KMP– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan memberikan pernyataan resmi terkait status kepengurusan KONI Musi...

Disdik Jatim Ditagih Komitmen Jalankan Sanksi Administrasi Terkait Dugaan Pungli di SMKN Tulungagung

Tue, 31 Mar 2026 09:38:36am

TULUNGAGUNG – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung kini memasuki babak baru. Laskar Merah Putih...

Wabup Rohman Serahkan LKPD Muba ke BPK Sumsel

Tue, 31 Mar 2026 01:05:51am

Palembang – Langkah nyata dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah terus ditunjukkan Pemkab Musi Banyuasin. Hal ini ditandai dengan penyerahan...

Perkuat Ekonomi Muba, Bank Sumsel Babel Kucurkan Rp240 Juta untuk Subsidi Paket Sembako

Mon, 30 Mar 2026 08:02:23am

Bank Sumsel Babel Sekayu Perluas Jangkauan Subsidi Pangan Bersama Dagperin dan Ketahanan Pangan SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Baca Juga