Senin, 27 Juli 2026 - 01:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Terkait Kerusakan A1 menuju A4 Kecamatan Keluang

Rabu, 23 April 2025
289 views
0
IMG-20250423-WA0068

MUBA - Ratusan masyarakat keluang menggelar aksi damai dan memblokade jalan dari A1 menuju A4 Kecamatan Keluang, Pada Rabu (23/04/2025).

Aksi damai yang dilakukan tersebut terkait kerusakan jalan A1- A4 Kecamatan Keluang akibat dilintasi mobil tangki dengan tonase mencapai puluhan ton.aksi damai ini berada dibawah kordinir beberapa kepala desa dan koperasi di Kecamatan Keluang.

Dalam aksi damai yang dilakukan, ratusan masyarakat Kecamatan Keluang memyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Mobil Truk/ Tangki Tonase diatas 8 Ton dilarang melintas Jalan tersebut.

2. Mobil Truk/ Tanki plat kendaraan luar Muba dilarang Melintas.

3. Pemasangan Kembali Portal jalan simpang siku

4. segera memperbaiki dan meningkatkan Kapasitas jalan.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin Musni Wijaya SSos MSi turun langsung ke lokasi serta menyambut baik aksi damai yang dilakukan masyarakat.

Musni menegaskan Pemkab Muba akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan setiap mobil angkutan jenis truk ODOL ( Over Dimension Over Loading) yang melanggar batas muatan hingga mengakibatkan kerusakan jalan.

"Kerusakan jalan ini terkait kendaraan bertonase yang telah melebihi Dimension Over Load,kita akan melakukan penertiban terkait kendaraan yang melintas ini,"jelasnya.

Kemudian Kadishub Muba ini menyebutkan Pemkab Muba akan berkoordinasi terkait pemasangan portal namun tidak mengganggu aktifitas masyarakat.

Dirinya akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan meminta Dinas PUPR Muba melakukan perbaikan sementara atau tanggap darurat agar segera jalan tersebut dapat dilintasi kembali.

"Kita akan membahas kembali terkait pemasangan portal ini namun disisi lain kita juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang melintas.disamping juga kita membatasi kendaraan yang melintas tetapi kita juga memperhatikan kepentingan lain seperti adanya angkutan bus sekolah yang setiap harinya melewati jalur ini.jika dipasang portal permanen maka akan menyulitkan masyarakat juga,"ungkapnya.

"Langkah darurat kita ambil dan telah disampaikan pada perwakilan Dinas PUPR untuk memperbaiki sementara jalan yang rusak atau jalan tersebut diambil langkah tanggap darurat,"ujarnya.

Lebih lanjut, Musni menegaskan agar kendaraan-kendaraan berat diatas 8 ton tidak melintasi jalan tersebut.kita batasi dan tidak diizinkan melintas.

"Terkait kendaraan yang melebihi Dimensi 8 ton kita batas dan tidak diizinkan melintasi jalan ini,"pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga