Jumat, 17 April 2026 - 03:57 WIB
banner ucapan Sekda revs

Proaktif dan Responsif, Disnakertrans Muba Berhasil Mediasi Belasan Kasus Hubungan Industrial di Kuartal I (JAN-MARET) 2026

Senin, 6 April 2026
32 views
0
IMG-20260406-WA0034

SEKAYU (6 April 2026) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui penanganan intensif terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan Tindak Lanjut laporan Pengaduan Yang masuk ke Disnaketrasn Muba melalui portal pengaduan Disnaketrans Muba dan melalui surat resmi yang disampaikan pekerja dan perusahaan, untuk kinerja periode Januari hingga Maret 2026, Disnakertrans tercatat telah menangani 11 kasus perselisihan dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan aturan hukum yang berlaku.

Statistik Penanganan Kasus

Hingga akhir Maret 2026, mediator Disnakertrans Muba bekerja secara terukur dalam menangani dua klaster perselisihan utama:

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):Menangani 8 laporan kasus yang melibatkan 11 orang pekerja.

 2. Perselisihan Hak Normatif: Menangani 3 laporan kasus besar yang mencakup pemenuhan hak bagi 192 tenaga kerja.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi keberlangsungan usaha perusahaan maupun perlindungan hak-hak pekerja di Bumi Serasan Sekate.

 

Penguatan Stabilitas Ekonomi dan Investasi

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP , menegaskan bahwa peran Dinas Tenaga Kerja bukan sekadar administratif, melainkan sebagai fasilitator strategis.

“ Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati Muba HM .Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Tim kami terus bekerja dan bergerak proaktif menjadi jembatan yang objektif. Tujuan kami jelas: memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi, namun di sisi lain kita juga menjaga agar iklim investasi di Musi Banyuasin tetap produktif dan stabil tanpa konflik yang berkepanjangan," tegas Sinulingga Senin, (6/4).

 

Mengutamakan Kesepakatan Bersama (Win-Win Solution)

 

Proses mediasi dilakukan secara transparan melalui serangkaian sidang intensif dengan secara estafet di Laksanakan oleh tim bersama mediator Profesional yang memiliki sertifikasi dan semua dijalankan harus berdasarkan mekanisme dan tahapan yang berlaku tanpa memihak dan berdasarkan SOP yang wajib dijalankan tegas Sinulingga.

 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama , menambahkan bahwa keberhasilan mediasi diukur dari kerelaan kedua belah pihak untuk mencapai titik temu.

"Beberapa kasus besar seperti di PT Mentari Subur Abadi, CV Sapta Putra Jaya, dan PT Inti Agro Makmur telah berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) 

 

Ini adalah hasil ideal yang kami dorong, di mana perusahaan dan pekerja sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan profesional tanpa harus melangkah ke jalur pengadilan," ujar Faezal.

 

Perusahaan dan Pendampingan

 

Beberapa entitas yang terlibat dalam proses mediasi awal tahun ini meliputi PT Mentari Subur Abadi, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Bumame Utama Indonesia, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, PT Pinang Witmas Sejati, PT Saba (CV Sapta Putra Jaya), PT Buana Mas Intitrans, dan PT Inti Agro Makmur.

Dalam prosesnya, Disnakertrans menjamin ruang komunikasi yang adil bagi pekerja, baik yang menempuh jalur perorangan maupun yang didampingi serikat pekerja seperti LKBH-SPSI Sumsel dan DPC FSB NIKEUBA Palembang.

 

Komitmen Hukum

 

Seluruh rangkaian mediasi ini berpijak pada:

 1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 2. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Dengan performa mediasi yang konsisten di awal tahun 2026 ini, Disnakertrans Muba optimis konflik industrial dapat terus diminimalisir demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Ritual Kuno Batu Peninis Mengawali Pembukaan Desa Kartun Sidareja

Mon, 19 Oct 2020 01:03:28am

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....

Warga Besipae NTT Diserang Massa Desa Tetangga, Warga Luka-Luka

Mon, 19 Oct 2020 01:02:18am

Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...

Wali Kota Tarakan Resmikan Program TNI Manunggal Membangun Desa

Mon, 19 Oct 2020 01:00:29am

Liputan6.com, Tarakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-109 di Kota Tarakan secara resmi dimulai. Mulainya kegiatan ini ditandai oleh...

Baca Juga