Sabtu, 18 April 2026 - 07:12 WIB
banner ucapan Sekda revs

Polres Tulungagung tetapkan enam orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka

Jumat, 16 Juni 2023
396 views
0
IMG-20230616-WA0034

 

TULUNGAGUNG - Komitmen Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menindak Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangaka. 

Adapun keenamnya adalah inisial GM, laki laki , 18 tahun, inisial EA, laki laki 18 tahun , inisial RR, laki laki 19 th, inisial GA, laki laki 19 tahun keempatnya beralamat di Tulungagung dan inisial BF laki laki 18 tahun, alamat Blitar, serta inisial TR, laki laki, 15 tahun alamat. Trenggalek

“Keenam nya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21”

Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa Satlantas Polres Tulungagung sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan 6 (enam) orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka

Masih menurut Kasat Lantas AKP Rahandy, seperti kita ketahui bersama bahwa Polres Tulungagung telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di JLS Tulungagung pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung

Dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.

“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," Kata Kasat Lantas AKP Rahandy

Hasil Penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung ada 6 (enam) orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka

Tidak hanya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS. Terang AKP Rahandy

Terhadap ke enam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki kami jerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) Yo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang), Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.-

 

Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada apparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar. Pinta AKP Rahandy. (Acd)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Satu Dekade Kabupaten Jepara Sabet Opini WTP Berturut-turut

Mon, 19 Oct 2020 03:37:16am

JEPARA – Dalam satu dekade, Jepara meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Kota Ukir termasuk dari dua...

Buleleng Kembali Kantongi Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:36:05am

SINGARAJA, BALI EXPRESS-Buleleng kembali mencatatkan torehan membanggakan dalam pengelolaan keuangan dengan mengantongi opini Wajar Tanpa...

Pemkab Demak Kembali Raih Opini WTP

Mon, 19 Oct 2020 03:34:37am

RADARSEMARANG.ID, Demak – Pemkab Demak kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)....

INFOGRAFIS: Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik Covid-19

Mon, 19 Oct 2020 03:22:04am

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Covid-19 menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun vaksin yang diharapkan belum ada. Hingga saat ini, mematuhi...

HUT ke-56 Golkar: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit, Pilkada Menang

Mon, 19 Oct 2020 03:18:26am

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan HUT ke-56 Partai Golkar tahun 2020 mengangkat tema "Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit, Pilkada Menang." Tema ini...

Baca Juga